Adik Ipar Ganjar Pranowo Divonis 1,5 Tahun dalam Kasus Korupsi Jembatan Merah Purbalingga Rp13,3 M
Kamis, 31 Juli 2025 - 11:43 WIB
Sumber :
- instagram @zaini.ms
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bagus Sutedja, yang sebelumnya meminta hukuman 5,5 tahun penjara. Menanggapi hal itu, jaksa menyatakan masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding.
Baca Juga :
Update Terbaru! Proyek Sami Laris Swalayan Purbalingga Hampir Rampung, Siap Grand Opening Akhir Tahun 2025
"Kami pikir-pikir dulu, karena pasal yang terbukti berbeda dari yang kami tuntut," ujarnya.
Kasus ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan dalam proyek infrastruktur daerah serta bagaimana peran tokoh berpengaruh bisa memengaruhi jalannya proyek publik.
Baca Juga :
PLN ULP Purbalingga Umumkan Jadwal Pemadaman Listrik 6 sampai 11 Oktober 2025, Ini Wilayahnya
Masyarakat berharap vonis ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih transparan dan akuntabel dalam penggunaan anggaran negara.