Amnesti Hasto Kristiyanto: Pertama dalam Sejarah KPK, Meski Berat KPK Patuh

KPK: Amnesti Hasto Kristiyanto catat sejarah baru
Sumber :
  • instagram @official.kpk

Viva, Banyumas - Keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto menimbulkan perhatian publik. Melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025, Hasto—yang sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus korupsi oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat—mendapat pengampunan yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelantikan Besar di Magelang: 41 Pejabat Baru Dilantik Siap Jalankan Tugas Berat, Ini Pesan Bupati Grengseng

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut pemberian amnesti kepada Hasto merupakan yang pertama sejak KPK berdiri.

Ia menegaskan bahwa lembaganya tidak memiliki kewenangan untuk menolak keputusan tersebut karena amnesti adalah hak prerogatif Presiden yang dilindungi oleh UUD 1945 Pasal 14.

KPK Tahan Eks Dirut PT PGN HPS, Diduga Terima Komitmen Fee SGD 500 Ribu Sebagai Imbalan Dalam Jual Beli Gas

"Keputusan ini adalah konstitusional, dan KPK akan patuh terhadap Keppres tersebut," ujar Asep dilansir dari Viva.

Pemberian amnesti kepada terpidana korupsi seperti Hasto menimbulkan banyak tanda tanya dan kontroversi. Sejumlah pengamat hukum menilai langkah ini bisa menjadi preseden yang berbahaya dalam upaya pemberantasan korupsi.

Presiden Prabowo Geram BUMN Rugi tapi Pegawai Kaya, KPK dan Kejagung Diminta Usut Tuntas Penyimpangan Negara

Mereka khawatir bahwa keputusan ini bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk mencari celah hukum di masa mendatang. Di sisi lain, pendukung Hasto menilai keputusan Presiden sebagai bentuk koreksi atas proses hukum yang mereka anggap penuh kejanggalan sejak awal.

Beberapa tokoh politik dari partai yang sama juga menyampaikan dukungan terbuka terhadap amnesti tersebut, menyebut Hasto sebagai korban politik.

Halaman Selanjutnya
img_title