Komisi Yudisial Siap Periksa Hakim Vonis Kasus Tom Lembong

KY siap periksa hakim vonis kasus Tom Lembong
Sumber :
  • instagram @tomlembong

Viva, Banyumas - Komisi Yudisial (KY) memastikan akan menindaklanjuti laporan Tom Lembong terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) oleh tiga majelis hakim yang memvonisnya 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula.

Awaluddin Muuri Minta Dibebaskan, Sebut Kasus Pengadaan Lahan Cilacap Bukan Tindak Pidana Korupsi

Anggota sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, mengatakan pihaknya sudah menerima laporan dan akan memverifikasi kelengkapan dokumen dari kuasa hukum Tom Lembong.

“KY segera memverifikasi dan menganalisis laporan. Kami harap pelapor segera melengkapi persyaratan,” ujarnya yang dikutip dari tvonenews. Mukti menegaskan KY akan memeriksa laporan ini secara cepat.

Prabowo Serahkan Hasil Sitaan Negara: Mengingat Deretan Skandal yang Pernah Menguras Uang Rakyat

Selain memeriksa pelapor, KY juga membuka kemungkinan memanggil majelis hakim yang menangani perkara Tom Lembong untuk dimintai keterangan. Tujuannya, menggali fakta terkait dugaan pelanggaran KEPPH.

“Jika terbukti ada pelanggaran, KY tidak akan ragu merekomendasikan sanksi sesuai kewenangan,” tegas Mukti.

Tren Menurun, Jumlah Pernikahan di Cilacap Turun Hampir 1500 Kasus dalam 2 Tahun

Kasus ini bermula dari kebijakan Tom Lembong saat menjabat di Kementerian Perdagangan periode 2015–2016.

Ia menerbitkan surat pengajuan impor gula kristal mentah untuk 10 perusahaan tanpa melalui rapat koordinasi antar kementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Tindakan itu dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar.

Pengadilan memvonis Tom Lembong pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan. Meski divonis bersalah, pada 1 Agustus 2025 Tom Lembong bebas dari Rutan Cipinang setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Keputusan presiden diteken sore hari dan langsung diserahkan ke pihak Kejaksaan Agung untuk proses pembebasan pada malam harinya. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut transparansi dan integritas peradilan.

KY sebelumnya memantau jalannya sidang karena perkara ini menyita perhatian masyarakat. Langkah KY memeriksa hakim yang memvonis Tom Lembong diharapkan menjadi upaya menjaga integritas lembaga peradilan dan memastikan hukum ditegakkan secara adil