Prabowo Siapkan Amnesti Tahap Kedua, Publik Tunggu Daftar Nama Tahap Kedua

Prabowo Subianto siapkan amnesti gelombang kedua
Sumber :
  • instagram @prabowo

Viva, Banyumas - Presiden Prabowo Subianto dipastikan akan kembali memberikan amnesti tahap kedua bagi terpidana dan tahanan di Indonesia. Kabar ini disampaikan langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto di Jakarta, Senin (4/8/2025).

Dedikasi Tak Terlupakan: Pemkab Banyumas Siapkan Rp970 Juta untuk Perlindungan RT RW dan BPD Lewat BPJS

Menurut Agus, amnesti lanjutan ini merupakan kelanjutan dari kebijakan amnesti gelombang pertama yang sudah diberikan pada 1 Agustus 2025, di mana 1.178 orang resmi dibebaskan melalui Keputusan Presiden (Keppres).

"Ya nanti ada tahap berikutnya kemungkinan untuk pengajuan kembali amnesti kepada Bapak Presiden," ujar Agus Andrianto dikutip dari tvonenews.

Prabowo Serahkan 6 Smelter Ilegal ke Negara, Ungkap Kerugian Rp300 Triliun Kasus Timah

Agus memastikan bahwa seluruh penerima amnesti gelombang pertama sudah dibebaskan pada Sabtu (2/8/2025). Mereka langsung dipulangkan ke wilayah masing-masing setelah keputusan Presiden resmi berlaku.

"Sudah kemarin hari Sabtu. Kita langsung distribusikan ke wilayah dan sudah jalan," kata Agus.

Warga Purbalingga Tanam Pisang di Jalan Rusak, Pemkab Siapkan Rp122 Miliar untuk Perbaikan Besar Besaran

Ia juga menyebut kebijakan ini sebagai langkah hukum luar biasa yang diambil Presiden Prabowo untuk memberi kesempatan kedua kepada warga negara yang pernah terjerat hukum. Dalam amnesti tahap pertama, terdapat beberapa nama besar yang ikut menerima pengampunan Presiden.

Salah satunya adalah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, yang sebelumnya menjadi terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu anggota legislatif terkait Harun Masiku.

Selain itu, mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong juga mendapatkan abolisi terkait kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa kebijakan amnesti ini diambil Presiden Prabowo sebagai upaya untuk merangkul semua elemen bangsa.

"Presiden ingin semua komponen bangsa berpartisipasi dan bersama-sama membangun negeri ini. Prinsipnya, semua anak negeri harus bersatu," jelas Supratman.

Rencana amnesti tahap kedua ini memicu spekulasi publik mengenai siapa saja yang akan dibebaskan berikutnya. Pemerintah masih melakukan kajian dan verifikasi terhadap daftar calon penerima amnesti gelombang kedua sebelum Keppres dikeluarkan.

Meski belum ada kepastian waktu pelaksanaannya, banyak pihak berharap kebijakan ini bisa menjadi momentum untuk rekonsiliasi nasional sekaligus memberikan kesempatan baru bagi warga negara yang ingin memperbaiki diri.

Dengan amnesti gelombang kedua ini, publik akan terus menantikan keputusan resmi Presiden Prabowo Subianto yang diyakini akan berdampak besar pada peta hukum dan politik Indonesia ke depan