Heboh Ranpur TNI di Kejagung! Ternyata Ini Permintaan Resmi Jaksa

Ilustrasi Ranpur TNI Anoa parkir di halaman Gedung Kejagung
Sumber :
  • pexel @Malanca Stanislav

Viva, Banyumas - Kehadiran dua unit kendaraan tempur (ranpur) milik TNI di halaman Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, pada Selasa (5/8), sempat mengundang kehebohan publik.

Toko Serba 35 Terbakar! Petugas Damkar Majenang dan BPBD Kerahkan Armada Padamkan Api

Banyak yang bertanya-tanya, apakah sedang terjadi situasi darurat hingga TNI harus mengerahkan kendaraan lapis baja ke jantung lembaga hukum tertinggi di Indonesia? Namun, belakangan terungkap bahwa pengerahan ranpur tersebut bukan bagian dari operasi militer, melainkan pengamanan rutin yang dilakukan atas permintaan resmi dari Kejaksaan Agung.

Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Mayor Jenderal TNI Kristomei Sianturi, menegaskan bahwa keterlibatan TNI dalam pengamanan Kejagung sudah sesuai prosedur.

General Manager RU IV Cilacap Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Minyak Mentah Pertamina

"Itu dalam rangka pengamanan rutin yang memang diminta oleh Kejagung," ujar Kristomei saat dikonfirmasi dikutip dari Viva.

Lebih lanjut, Kristomei menjelaskan bahwa permintaan tersebut memiliki dasar hukum kuat, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam menjalankan tugasnya.

Terbongkar! Oknum Bhayangkari Diduga Selingkuh dengan Bhabinkamtibmas, Pasangannya Ternyata Guru SD di Kendal

Selain itu, kerjasama pengamanan antara TNI dan Kejagung juga tertuang dalam Nota Kesepahaman (MoU) Nomor NK/6/IV/2023.

Pihak Kejaksaan Agung pun memberikan penjelasan. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkap bahwa kendaraan tempur yang dikerahkan merupakan bagian dari pengamanan Sekretariat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), yang memiliki unsur TNI di dalamnya.

Halaman Selanjutnya
img_title