Pencuri Kayu di Sragen Tewas Jatuh ke Jurang Saat Dikejar Mandor Perhutani

Ilustrasi Polisi evakuasi pelaku pencurian kayu yang tewas di jurang
Sumber :
  • pexel @cottonbro

2 buah gergaji gorok

Pesta Maut di Magelang: 6 Orang Sekeluarga Tewas Usai Tenggak Miras Oplosan

1 jeriken

1 buah meteran kayu

Sragen Hadapi Pemotongan Dana Transfer Rp 278 M, Bupati Sigit: Hemat Operasional Pelayanan Publik Tak Boleh Terkorbankan

Kedua pelaku yang berhasil ditangkap kini dijerat Pasal 82 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, serta denda hingga Rp2,5 miliar.

Kapolres Sragen menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi kejahatan yang merusak lingkungan. Ia mengapresiasi kolaborasi masyarakat, Perhutani, dan kepolisian dalam menjaga kelestarian hutan.

Dugaan Kejanggalan di Balik Kematian Pelajar Sragen yang Meninggal Setelah Latihan Silat Malam Hari

“Penindakan tegas akan terus kami lakukan demi mencegah kerusakan alam akibat tindakan ilegal seperti ini,” tegas AKBP Dewiana.

Kejadian ini menjadi peringatan keras bahwa tindakan pembalakan liar tidak hanya merugikan negara dan lingkungan, tetapi juga bisa berujung pada hilangnya nyawa.