Kedok Bisnis Prostitusi di Demak Terbongkar, Mucikari Gunakan Kamar Kos untuk Eksploitasi Gadis di Bawah Umur
Jumat, 8 Agustus 2025 - 05:36 WIB
Sumber :
- Polres Demak
Sementara itu, korban yang masih di bawah umur mendapat pendampingan dari psikolog dan pekerja sosial. Langkah ini diambil untuk memulihkan kondisi mental dan fisik korban pasca kejadian.
Baca Juga :
Pinjam Rp20 Juta ke Koperasi, Rumah Hadi di Demak Berpindah Tangan dan Dilelang Rp102 Juta: Ada Apa
Kompol Hendrie mengimbau masyarakat untuk lebih peka terhadap lingkungan sekitar. Aktivitas mencurigakan di rumah kos atau tempat tinggal sebaiknya segera dilaporkan kepada pihak berwenang agar bisa ditangani sejak dini.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa TPPO masih menjadi ancaman serius yang perlu diwaspadai bersama. Aparat berkomitmen untuk menindak tegas pelaku dan melindungi korban, terutama anak-anak yang rentan terhadap eksploitasi.