Terkuak! Kasus Penyalahgunaan Obat Terlarang, Tersangka Diamankan di Karangdadap
Selasa, 12 Agustus 2025 - 07:42 WIB
Sumber :
- Tangkapan layar/pexels: RDNE Stock project
Banyumas – Penangkapan seorang tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Adapun jenis sabu berhasil dilakukan di Desa Karangdadap, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan.
Ditemukan pada Minggu, 10 Agustus 2025.
Baca Juga :
Kasus Korupsi PLTU 1 Kalbar: Adik Jusuf Kalla dan Eks Bos PLN Jadi Tersangka, Negara Rugi Rp 1,3 Triliun
Tersangka yang diamankan berinisial R D, yang juga dikenal dengan nama alias Sireng.
Dari tangan tersangka disita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,47 gram.
Baca Juga :
Aturan Baru Komdigi: Transaksi HP Bekas Harus Ada Balik Nama Pemilik Untuk Cegah Penyalahgunaan
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat setempat terkait adanya peredaran narkotika di wilayah Karangdadap.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang melakukan penyelidikan secara intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti tersebut.
Halaman Selanjutnya
Selain paket sabu yang menjadi barang bukti utama, petugas juga menyita beberapa barang pendukung dari tersangka, antara lain bungkus rokok merek "Diplomat" berwarna ungu, celana pendek merk "Brandsurf" warna coklat, sebuah unit telepon genggam merek Infinix Hot 40i warna hitam, serta satu unit sepeda motor merek Supra X warna hitam silver.