Demi Kondusivitas, Polresta Pati Larang Senjata hingga Miras di Aksi Demo Akbar 13 Agustus 2025

Polresta Pati imbau peserta aksi tertib dan damai
Sumber :
  • instagram @polres_pati

Viva, banyumas - Menjelang rencana aksi unjuk rasa besar di Kabupaten Pati pada 13 Agustus 2025, Polresta Pati mengeluarkan imbauan tegas untuk menjaga ketertiban dan keamanan. Melalui pesan resmi, Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan pentingnya kondusivitas wilayah serta keselamatan seluruh peserta aksi dan masyarakat.

Pesta Maut di Magelang: 6 Orang Sekeluarga Tewas Usai Tenggak Miras Oplosan

Dalam imbauan tersebut, Polresta Pati menegaskan bahwa pihaknya menghargai setiap proses penyampaian aspirasi sebagai bagian dari demokrasi. Namun, semua kegiatan harus dilakukan dengan tertib dan tanpa menimbulkan kerusuhan.

Peserta aksi secara khusus dilarang membawa benda-benda berbahaya, antara lain:

  1. Minuman keras atau narkoba.
  2. Senjata tajam atau senjata api.
  3. Bahan peledak atau petasan.
  4. Alat perusak fasilitas umum, seperti batu, balok kayu, besi, dan botol.
  5. Benda berbahaya lain yang dapat melukai dan memicu provokasi.
Geger di Gowa! Oknum TNI Praka S Meletuskan Senjata di Bank BUMN Nyaris Tembak Intel Kodim

Larangan ini diterapkan untuk mencegah potensi tindakan anarkis yang dapat membahayakan keselamatan massa maupun merusak fasilitas umum.

Kapolresta Pati juga mengingatkan bahwa situasi akan tetap aman apabila aspirasi disampaikan secara damai, tanpa adanya provokasi atau perbuatan yang memicu kerusuhan.

Emak Emak Banjarnegara Geram! Outlet Miras Baru di Pucang Ditolak Mentah Mentah

"Situasi aman, aspirasi tersampaikan, tak perlu adanya kerusuhan," demikian pesan yang disampaikan Polresta Pati di laman Instagram Resmi Polres Pati.

Halaman Selanjutnya
img_title