Hakim MK Arief Hidayat: Guru Punya Tugas Berat, Tapi Hak Pensiun Kalah dari Dosen

Hakim MK Arief Hidayat saat memimpin sidang gugatan
Sumber :
  • Tiktok @benangmerah24

Viva, Banyumas - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menyoroti perbedaan batas usia pensiun antara guru dan dosen. Menurutnya, beban kerja guru, terutama di tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), jauh lebih berat dibandingkan dosen, namun usia pensiun mereka justru lebih cepat. Pernyataan ini disampaikan Arief saat memimpin sidang gugatan terkait batas usia pensiun guru di Gedung MK, Selasa (12/8/2025).

1641 Guru di Cilacap Belum Diangkat PPPK, Terkendala Keterbatasan Anggaran Daerah

Gugatan tersebut diajukan oleh Sri Hartono, guru Bahasa Inggris SMAN 15 Semarang, yang keberatan dengan aturan usia pensiun guru dibatasi 60 tahun. Sementara itu, dosen memiliki usia pensiun hingga 65 tahun, dan guru besar yang masih produktif dapat mengajar sampai usia 70 tahun. Arief menilai ada paradoks dalam aturan tersebut.

Guru, khususnya di tingkat dasar hingga menengah, memiliki tanggung jawab tidak hanya mengajar, tetapi juga membimbing, merawat, bahkan membantu kebutuhan dasar murid.

Blunder Fatal dan Penalti Gagal, Thom Haye Nilai Persib Tak Pantas Kalah

“Guru PAUD, misalnya, tidak hanya mengajar. Mereka juga membersihkan murid, mengurus kebutuhan sehari-hari di sekolah. Sementara dosen, yang mahasiswanya sudah mandiri, tidak memiliki tanggung jawab sebesar itu,” ungkapnya.

Dalam pandangan Arief, dosen memang berperan penting di tingkat perguruan tinggi, namun mereka tidak dituntut untuk memastikan pemahaman mahasiswa secara menyeluruh dalam hal dasar-dasar pendidikan.

Geger! Dugaan Anak Polisi Pukul Guru SMA Negeri 1 Sinjai di Ruang BK Setelah Ditegur Sering Bolos

Sementara guru bertanggung jawab membentuk fondasi ilmu dan karakter murid sejak awal. Ia mempertanyakan keadilan dalam kebijakan ini.

“Mengapa profesi dengan beban kerja lebih berat harus pensiun lebih cepat? Bukankah seharusnya mereka mendapatkan hak yang setara, jika tidak lebih baik?” tambah Arief.

Sidang gugatan ini menjadi sorotan publik, terutama di kalangan tenaga pendidik. Banyak guru yang mendukung pernyataan Arief, menganggap bahwa perjuangan mereka membimbing generasi sejak usia dini hingga remaja patut diapresiasi dengan kebijakan yang lebih adil.

Sri Hartono, penggugat dalam perkara ini, menegaskan bahwa tuntutannya bukan hanya soal perpanjangan masa kerja, tetapi juga pengakuan terhadap beban dan tanggung jawab guru yang selama ini kurang dihargai.

“Kami ingin diperlakukan setara. Kalau dosen bisa sampai 65 tahun, mengapa guru tidak?” ujarnya. Keputusan MK terkait gugatan ini diharapkan mampu memberikan keadilan bagi profesi guru di seluruh Indonesia.

Halaman Selanjutnya
img_title