Adik Eks Dirut Sritex Jadi Tersangka Korupsi Kredit, Mengaku Hanya Ikut Perintah

Adik Eks Dirut Sritex Ditetapkan Tersangka oleh Kejagung
Sumber :
  • instagram @sritexindonesia

Viva, Banyumas - Kasus dugaan korupsi fasilitas kredit yang melibatkan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) kembali mencuri perhatian publik. Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (13/8/2025) resmi menahan Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), adik dari mantan Direktur Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto.

Rp1,8 Miliar Raib! 2 Pejabat Desa Reco Wonosobo Resmi Jadi Tersangka Korupsi Tanah Kas Dilimpahkan ke Kejari Kasusnya

Iwan Kurniawan, yang pernah menjabat sebagai Wakil Direktur Utama Sritex, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit dari sejumlah bank daerah dan bank pemerintah kepada perusahaan tekstil raksasa tersebut.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan untuk memudahkan proses penyidikan dan mencegah tersangka menghilangkan barang bukti.

Kasus Korupsi PLTU 1 Kalbar: Adik Jusuf Kalla dan Eks Bos PLN Jadi Tersangka, Negara Rugi Rp 1,3 Triliun

“Iwan Kurniawan Lukminto ditahan sebagai bagian dari pengusutan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex,” ujarnya di Jakarta dikutip dari Viva.

Sebelum dimasukkan ke mobil tahanan, Iwan menyampaikan bantahannya. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam praktik korupsi tersebut.

Usai Kasus CSA, Kejari Cilacap Tetapkan Mantan Direktur Percetakan Grafika Tersangka Korupsi

“Saya menandatangani dokumen atas perintah presdir (presiden direktur). Saya tidak terlibat dalam kasus ini,” kata Iwan.

Meski demikian, Kejagung menilai keterlibatan Iwan tetap signifikan karena jabatannya memiliki kewenangan dalam proses persetujuan dan pencairan fasilitas kredit. Kasus ini bukan pertama kali menyeret jajaran petinggi Sritex.

Halaman Selanjutnya
img_title