Keadilan Restoratif di Jawa Tengah, 8 Perkara Berakhir Tanpa Persidangan

Kajati Jateng pimpin ekspose Restorative Justice.
Sumber :
  • instagram @kejati.jateng

Viva, Banyumas - Upaya penerapan Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif kembali dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. Pada Senin (11/8/2025), Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Dr. Hendro Dewanto, S.H., M.Hum., memimpin ekspose virtual bersama Asisten Tindak Pidana Umum, Irwansyah, S.H., M.H., serta para koordinator bidang Pidum Kejati Jateng. Dalam ekspose tersebut, diajukan delapan perkara dari berbagai Kejaksaan Negeri di Jawa Tengah yang dimohonkan untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.

Pemprov Jateng Berencana Naikkan Anggaran Rp300 Miliar untuk Guru Lintas Agama

Rinciannya:

Kejaksaan Negeri Brebes: 1 perkara

Dana Transfer Jawa Tengah Dipotong Rp12 Triliun dari Pusat, Gubernur Luthfi: Tak Perlu Khawatir

Kejaksaan Negeri Banyumas: 2 perkara

Kejaksaan Negeri Kendal: 2 perkara

Ahmad Luthfi Ingin Satu Pasar Satu Kios JTAB: Langkah Berani Pangkas Tengkulak di Jawa Tengah

Kejaksaan Negeri Klaten: 1 perkara

Kejaksaan Negeri Temanggung: 1 perkara

Halaman Selanjutnya
img_title