Arahan Mendagri, Kenaikan NJOP dan PBB P2 di Kabupaten Semarang Dibatalkan

Ilustrasi Bupati Semarang umumkan pembatalan kenaikan NJOP 2025
Sumber :
  • pexel @pixabay

Viva, Banyumas - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang resmi membatalkan kebijakan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berpengaruh pada besaran pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025.

Pemkab Banyumas Gelar Undian PBB P2, 7 Wajib Pajak Beruntung Bawa Pulang Sepeda Motor

Keputusan ini diambil usai terbitnya arahan resmi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia terkait penyesuaian kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah. Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, menyampaikan bahwa pembatalan kenaikan NJOP dilakukan untuk meringankan beban masyarakat.

"Kami menerima arahan dari Mendagri dan suratnya sudah turun. Karena itu, kami memutuskan untuk membatalkan kenaikan NJOP yang menyebabkan naiknya pembayaran PBB-P2," ujar Ngesti saat ditemui pada Kamis (14/8/2025) malam yang dikutip dari tvonenews.

Bupati Temanggung Surati Menkeu: Tolak Kenaikan Cukai, Demi Petani dan Industri Rokok Bertahan

Dengan adanya kebijakan ini, pembayaran PBB-P2 tahun 2025 akan kembali sama seperti tahun 2024. Namun, untuk objek pajak yang nilainya mengalami penurunan, tarif PBB tetap mengikuti nilai baru yang lebih rendah.

“Jadi yang PBB-nya naik kita batalkan, kembali ke tarif tahun lalu. Sementara yang PBB-nya turun tetap turun,” jelas Ngesti.

Menkeu Purbaya Yudhi Beberkan Strategi Baru: Subsidi Listrik Bisa Hilang Tanpa Kenaikan Tarif

Bupati juga memastikan, bagi warga yang sudah terlanjur membayar PBB-P2 dengan tarif baru, pemerintah akan melakukan pengembalian kelebihan pembayaran.

“Tidak perlu khawatir, semua akan mendapatkan hak yang sama. Kelebihan bayar akan dikembalikan sesuai mekanisme perundangan yang berlaku,” tambahnya.

Halaman Selanjutnya
img_title