OJK Ganti Istilah Pinjol Jadi Pindar Hindari Stigma Negatif Masyarakat
Sabtu, 16 Agustus 2025 - 10:50 WIB
Sumber :
- Instagram @ojkindonesia
Dengan pemahaman yang tepat, konsumen dapat memanfaatkan Pindar secara optimal untuk kebutuhan finansial yang sah, tanpa khawatir menjadi korban pinjol ilegal.
Baca Juga :
OJK Peringatkan Masyarakat soal Galbay Pinjol, Dampaknya Bisa Merusak Riwayat Kredit dan Peluang Kerja
Melalui langkah strategis ini, OJK berharap industri pinjaman daring legal dapat berkembang lebih sehat, aman, dan transparan. Konsumen pun memiliki pegangan jelas dalam membedakan layanan resmi dan ilegal, sehingga perlindungan konsumen menjadi prioritas utama di era digital.