Geger! Aktivitas di Sungai Bendungan Kletak: Warga Keluhkan Adanya Penyetruman Ikan

Aktivitas di Sungai Bendungan Kletak
Sumber :
  • Tangkapan layar/Instagram @pekalonganinfo

BanyumasWarga sekitar sungai yang mengarah ke Bendungan Kletak, Pekalongan kini dilanda keresahan.

Warga Antusias Ikuti Ngopi Bareng Satlantas Banjarnegara, Ini yang Dibahas

Pasalnya, diduga ada aktivitas penyetruman ikan yang marak terjadi di area tersebut.

Warga mengeluhkan aktivitas penangkapan ikan dengan cara menyetrum yang kerap terjadi di aliran sungai menuju Bendungan Kletak. 

Warga Banyumas Cemas! Bangunan Ponpes 4 Lantai di Grendeng Diduga Tak Kantongi IMB Khawatir Seperti Ponpes Al Khoziny

Menurut laporan warga, hampir setiap malam terlihat sejumlah orang berjalan di sungai sambil membawa alat setrum. 

Dalam rekaman video yang beredar, tampak empat orang berjalan lurus di sungai sambil menenteng alat yang diduga digunakan untuk menyetrum ikan.

Jangan Lewatkan! Festival Kentongan Purbalingga 2025 Siap Hibur Warga dengan Irama dan Warna Lokal di 12 Oktober 2025

Walaupun diduga dilakukan untuk kebutuhan mencari ikan demi bertahan hidup, warga menilai cara ini merusak ekosistem sungai.

Perlu diketahui, praktik menyetrum ikan di sungai merupakan tindakan yang dilarang undang-undang.

Pasal 8 ayat (1) UU No. 31 Tahun 2004 jo. UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan menegaskan larangan penggunaan alat atau bahan berbahaya yang dapat merusak kelestarian sumber daya ikan.

Pelanggaran atas ketentuan ini dapat diancam pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp1,2 miliar. 

Selain itu, Permen-KP No. 18 Tahun 2021 juga memasukkan setrum, bom, dan racun sebagai alat tangkap yang dilarang karena merusak ekosistem perairan