Kasus Balita Raya, Kemenkes Tegaskan SOP Baru Obat Cacing Harus Disaksikan Petugas Kesehatan

Kemenkes revisi SOP obat cacing usai kasus balita Raya
Sumber :
  • pexel @Polina Tankilevitch

Viva, Banyumas - Wafatnya Raya, balita berusia 4 tahun asal Sukabumi, Jawa Barat, menjadi sorotan nasional. Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) langsung merespons dengan melakukan evaluasi besar terhadap standar operasional prosedur (SOP) pemberian obat cacing di Indonesia.

Hujan dan Angin Puting Beliung Hantam Temanggung, Petugas Kerja Maraton Evakuasi Pohon Tumbang

Menko PMK Pratikno menyebut peristiwa ini sebagai alarm nasional yang harus dijadikan pelajaran penting dalam memperbaiki layanan kesehatan, khususnya terkait pemberian obat cacing dan sistem rujukan pasien.

SOP Baru: Obat Cacing Harus Diberikan di Depan Petugas

Razia Serentak di 4 Lapas Nusakambangan, Petugas Temukan Barang Misterius di Blok Hunian Dari Paku Hingga Potongan Seng

Selama ini, pembagian obat cacing di puskesmas atau posyandu kerap dilakukan dengan cara pasien membawa pulang obat tersebut. Namun, ke depan hal ini tidak akan berlaku lagi. Pratikno menegaskan, pemberian obat cacing hanya boleh dilakukan dengan pengawasan langsung petugas kesehatan.

Dengan begitu, obat benar-benar diminum oleh anak sesuai aturan, tidak disimpan, ditunda, atau bahkan terabaikan.

Kasus Mengejutkan di Batang! Pria 39 Tahun Ditangkap Usai Diduga Lecehkan Anak Calon Istri

“Obat cacing itu kan hanya 6 bulan sekali. Maka seharusnya betul-betul diberikan saat itu juga, bukan dibawa pulang,” tegas Pratikno di Jakarta dikutip dari tvonenews.

Perbaikan SOP Rujukan Pasien

Halaman Selanjutnya
img_title