Merajalela! KPK Panggil 2 Kepala Bank di Purwokerto, Saksi dalam Kasus Dugaan Gratifikasi Setjen MPR RI

Ilustrasi - uang korupsi
Sumber :
  • Tangkapan layar/pexels @Robert Lens

Viva, Banyumas –Kasus tindak korupsi sedang merajalela di Indonesia.

Awaluddin Muuri Minta Dibebaskan, Sebut Kasus Pengadaan Lahan Cilacap Bukan Tindak Pidana Korupsi

Salah satunya dalam kasus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT BPR BKK Purwokerto, Jawa Tengah, Sugeng Prijono (SP).

Ia sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal atau Setjen MPR RI.

Kades Cendono Kudus Diduga Korupsi Dana Desa Rp571 Juta, Berkas Kasus Resmi P21

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama SP, Dirut PT BPR BKK Purwokerto (Perseroda)," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Selain itu, Budi mengatakan KPK memanggil Kepala Cabang Bank BCA Purwokerto berinisial EP sebagai saksi kasus tersebut.

Dari BLBI hingga Jiwasraya: Refleksi atas Uang Rakyat yang Pernah Hilang dan Harapan yang Kembali Menyala

Perlu diketahui, KPK sempat mengumumkan sedang menyidik kasus baru terkait dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR RI, pada 20 Juni 2025

Selanjutnya KPK mulai memanggil saksi untuk penyidikan kasus tersebut pada 23 Juni 2025

Sudah menetapkan seorang penyelenggara negara sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi di Setjen MPR RI

KPK juga menyatakan bahwa jumlah tersangka kasus gratifikasi itu baru ada satu orang.

Untuk nominal diduga menerima uang sekitar Rp17 miliar.

Pada 3 Juli 2025, KPK mengumumkan tersangka tersebut merupakan mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma'ruf Cahyono.

Hingga saat ini kasus masih bergulir untuk diselidiki