Rahasia Aturan DPR Terungkap! Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Uya Kuya Tetap Terima Gaji DPR Meski Dinonaktifkan

Kolase Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio dan Uya Kuya
Sumber :
  • Dok. Ist, ig/nafaurbach

Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Uya Kuya resmi dinonaktifkan dari DPR RI. Meski begitu, mereka tetap menerima gaji DPR serta tunjangan penuh sesuai aturan Pasal 19 Ayat 4 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020.

Viral! Ahmad Sahroni Akhirnya Klarifikasi, Bongkar Alasan Menghilang Sejak Rumahnya Dijarah: Gw Ga Kabur Gw Ada

VIVA, Banyumas – Kabar penonaktifan beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) saat ini menjadi sorotan publik. Nama-nama populer seperti Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, hingga Uya Kuya disebut-sebut telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai wakil rakyat.

Namun, yang menarik perhatian publik bukan hanya kabar penonaktifan tersebut, melainkan fakta bahwa meski sudah tidak aktif bekerja, keempatnya tetap dipastikan akan menerima gaji DPR beserta tunjangan yang melekat pada posisinya.

Ferry Irwandi Bongkar Klarifikasi Ahmad Sahroni yang Batal Tayang di Podcast

Banyak masyarakat bertanya-tanya, bagaimana mungkin anggota yang tidak lagi aktif menjalankan tugas masih memperoleh gaji? Jawabannya terletak pada aturan resmi yang mengatur hak-hak keuangan seorang anggota DPR.

Dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 19 Ayat 4 secara jelas tertulis:
“Anggota yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.”

7 Jam Terjebak di Toilet, Begini Cara Ahmad Sahroni Selamat dari Amukan Massa

Artinya, selama masih tercatat secara resmi sebagai anggota DPR, status penonaktifan tidak serta-merta menghapuskan hak finansial mereka.

Gaji pokok hingga tunjangan tetap diberikan sampai ada keputusan pemberhentian tetap atau pergantian antar waktu (PAW).

Fenomena ini langsung menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat. Tidak sedikit yang merasa heran bahkan kecewa, sebab publik figur yang merambah ke dunia politik itu dianggap tetap “diistimewakan” meski sudah tidak aktif bekerja.

Di sisi lain, aturan ini memang sudah baku dalam sistem kepegawaian dan legislatif. Prinsipnya, penonaktifan hanyalah status sementara yang tidak menghapus kedudukan administratif seseorang sebagai anggota DPR RI.

Sebagai informasi, gaji DPR RI terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan, hingga berbagai fasilitas lain yang sudah diatur dalam peraturan perundangan. Nilai totalnya bisa mencapai puluhan juta rupiah per bulan.

Dengan aturan yang berlaku, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Uya Kuya tetap berhak menikmati seluruh hak finansial tersebut hingga ada keputusan hukum dan administratif yang lebih lanjut.