17 Tahun Mandek, 6 Alasan Mengapa RUU Perampasan Aset Mendesak Segera Disahkan
Kamis, 4 September 2025 - 11:24 WIB
Sumber :
- Instagram @official.kpk
Sejak 2008 hingga kini, pembahasan RUU Perampasan Aset berulang kali mandek di DPR. Hambatan terbesar diyakini bukan hanya teknis hukum, tetapi juga resistensi dari kelompok-kelompok kuat yang merasa terancam oleh regulasi ini.
Publik berharap DPR dan pemerintah memiliki keberanian politik untuk segera menuntaskan pembahasan. Dengan pengesahan RUU Perampasan Aset, Indonesia tidak hanya memperkuat komitmen pemberantasan korupsi, tetapi juga membuktikan keseriusan dalam melindungi uang rakyat dari kejahatan yang merugikan bangsa.