Kasus Affan Kurniawan: Polri Bongkar Unsur Pidana, Bagaimana Nasib Tujuh Brimob yang Jadi Sorotan?

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan

Kasus tewasnya ojol Affan Kurniawan akibat dilindas rantis Brimob dipastikan masuk ranah pidana. Polri menemukan unsur tindak pidana dan menyerahkan penanganan ke Bareskrim, sambil tetap melanjutkan proses etik terhadap tujuh anggota Brimob yang terlibat.

Kasus Mengejutkan di Batang! Pria 39 Tahun Ditangkap Usai Diduga Lecehkan Anak Calon Istri

VIVA, Banyumas – Kasus kematian pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan yang tewas setelah dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob terus menjadi sorotan publik. Polri menegaskan, penanganan perkara ini tidak berhenti pada ranah etik, tetapi juga dipastikan masuk ke proses pidana.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan internal menemukan indikasi tindak pidana dalam insiden tragis tersebut.

Awaluddin Muuri Minta Dibebaskan, Sebut Kasus Pengadaan Lahan Cilacap Bukan Tindak Pidana Korupsi

“Tentu hasilnya dimana terhadap kedua terduga pelanggaran berat yang kemarin disampaikan ini terdapat unsur melakukan tindak pidana," kata Trunoyudo dikutip dari VIVA.co.id, Selasa (4/9/2025).

Ia menambahkan, dengan adanya temuan tersebut, kasus ini tidak hanya ditangani Divisi Propam, tetapi juga dilimpahkan ke Bareskrim Polri.

Prabowo Serahkan Hasil Sitaan Negara: Mengingat Deretan Skandal yang Pernah Menguras Uang Rakyat

“Tentu kemarin hasilnya direkomendasikan untuk dilimpahkan yang adanya melakukan unsur tindak pidana ke Bareskrim Polri guna langkah tindak lanjut," tegasnya.

Meski proses pidana sudah dipastikan berjalan, Divisi Propam Polri tetap melanjutkan penanganan etik terhadap tujuh anggota Brimob yang berada di dalam rantis saat kejadian.

Halaman Selanjutnya
img_title