Kasus Affan Kurniawan: Polri Bongkar Unsur Pidana, Bagaimana Nasib Tujuh Brimob yang Jadi Sorotan?
- VIVA.co.id/Fajar Ramadhan
Sebagian di antaranya dikategorikan melakukan pelanggaran etik berat, sementara lainnya pelanggaran etik sedang.
Sebelumnya, Komandan Batalyon (Danyon) Resimen 4 Korbrimob, Kompol Cosmas Kaju Gae, sudah dijatuhi sanksi etik berupa PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ketua Majelis Sidang KEPP, Rabu, 3 September 2025.
Polda Metro Jaya telah mengungkap identitas tujuh anggota Brimob yang berada di dalam rantis saat peristiwa maut itu terjadi. Mereka adalah:
- Kompol Cosmas Ka Gae
- Aipda M. Rohyani
- Bripka Rohmat
- Briptu Danang
- Bripda Mardin
- Baraka Jana Edi
- Baraka Yohanes David
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menegaskan bahwa ketujuhnya terbukti melanggar kode etik profesi.
"Tujuh orang terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian," ujar Kepala DivPropam Polri, Irjen Pol Abdul Karim.