Kasus Affan Kurniawan: Polri Bongkar Unsur Pidana, Bagaimana Nasib Tujuh Brimob yang Jadi Sorotan?

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan

Sebagian di antaranya dikategorikan melakukan pelanggaran etik berat, sementara lainnya pelanggaran etik sedang.

Ramai Ramai! 50 Driver Ojol Boyolali Serahkan Pelaku Order Fiktif ke Polisi Modus Rumah Kosong

Sebelumnya, Komandan Batalyon (Danyon) Resimen 4 Korbrimob, Kompol Cosmas Kaju Gae, sudah dijatuhi sanksi etik berupa PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ketua Majelis Sidang KEPP, Rabu, 3 September 2025.

Naik Penyidikan! Kasus KDRT Ustadz Evie Effendi Kini Kian Serius Anak Kandung Jadi Korban

Polda Metro Jaya telah mengungkap identitas tujuh anggota Brimob yang berada di dalam rantis saat peristiwa maut itu terjadi. Mereka adalah:

  • Kompol Cosmas Ka Gae
  • Aipda M. Rohyani
  • Bripka Rohmat
  • Briptu Danang
  • Bripda Mardin
  • Baraka Jana Edi
  • Baraka Yohanes David

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menegaskan bahwa ketujuhnya terbukti melanggar kode etik profesi.

Heboh! Viral Isu Ojol Dilarang Pakai Pertalite, Begini Klarifikasi Resmi ESDM

"Tujuh orang terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian," ujar Kepala DivPropam Polri, Irjen Pol Abdul Karim.

Halaman Selanjutnya
img_title