Ajakan Demo Viral 10 Juta Viewers, TikToker Figha Lesmana Resmi Jadi Tersangka

TikToker Figha Lesmana resmi ditetapkan tersangka
Sumber :
  • instagram @fighalesmana

Figha Lesmana ditangkap usai live TikTok ajakan demo ditonton 10 juta kali. Polisi sebut ada 43 tersangka terkait ricuh Jakarta, dan ingatkan bijak gunakan media sosial

Kasus Korupsi PLTU 1 Kalbar: Adik Jusuf Kalla dan Eks Bos PLN Jadi Tersangka, Negara Rugi Rp 1,3 Triliun

Viva, Banyumas - Polda Metro Jaya menetapkan TikToker Figha Lesmana sebagai tersangka dalam kasus ajakan demonstrasi pelajar yang berujung kericuhan di Jakarta. Figha ditangkap usai aksinya di media sosial, khususnya melalui siaran langsung yang mendorong pelajar hingga mahasiswa turun ke jalan, viral dan ditonton hingga 10 juta kali.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam, mengungkapkan bahwa Figha memainkan peran signifikan dalam memprovokasi massa melalui platform digital.

Usai Kasus CSA, Kejari Cilacap Tetapkan Mantan Direktur Percetakan Grafika Tersangka Korupsi

“FL, admin akun T @FG, berperan melakukan live media sosial mengajak pelajar untuk turun aksi pada 25 Agustus 2025,” ujarnya pada Kamis (4/9/2025) dikutip dari Laman Instagram Humas Polda Metro Jaya.

Dalam kontennya, Figha tidak hanya menyerukan pelajar SMK dan mahasiswa untuk ikut aksi, tetapi juga menyeret nama sejumlah influencer agar bersuara. Bahkan, ia lantang menyuarakan pembubaran DPR serta desakan agar Menteri Keuangan Sri Mulyani mundur.

Polres Kebumen Berhasil Tangkap Tersangka Kasus Narkotika di Pasar Wonokriyo, Gombong

Aksi Figha menunjukkan betapa kuatnya pengaruh media sosial terhadap dinamika politik dan sosial. Ajakan tersebut mendapat perhatian luas, hingga jutaan kali ditonton. Polisi menilai hal ini berpotensi memperluas kericuhan dengan melibatkan kalangan pelajar yang rentan terprovokasi.

Selain Figha Lesmana, aparat juga menangkap lima tersangka baru dalam kasus yang sama. Dengan tambahan ini, jumlah total tersangka kasus demo ricuh Jakarta mencapai 43 orang. Dari angka itu, 42 merupakan orang dewasa, sementara satu orang berstatus anak di bawah umur. Polisi menegaskan penanganan kasus ini akan terus berlanjut. Setiap individu yang terbukti menyebarkan ajakan provokatif di ruang digital akan ditindak tegas.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah terpengaruh konten provokatif,” tambah Ade Ary.

Pengamat hukum menilai, penangkapan Figha Lesmana menjadi contoh nyata bahwa kebebasan berekspresi di dunia maya tetap memiliki batas. Ketika konten dianggap mengancam ketertiban umum, maka penegakan hukum harus berjalan.

Dengan jumlah penonton hingga jutaan, kasus ini juga menjadi alarm bagi para pengguna media sosial agar lebih berhati-hati dalam menyebarkan konten. Literasi digital dinilai penting, agar masyarakat dapat memilah informasi serta tidak terjebak dalam ajakan destruktif yang justru merugikan banyak pihak