Gila! Pembelian Sabu Lewat Aplikasi WhatsApp Berujung Penangkapan di Cilacap

Penangkapan tersangka sabu oleh Polresta Cilacap
Sumber :
  • Humas Polresta Cilacap

Seorang pria di Cilacap ditangkap karena membeli sabu lewat WhatsApp. Polresta Cilacap berhasil mengungkap kasus ini dan kini tengah mengembangkan penyelidikan untuk memburu pemasoknya

Buku Hilang, Pojok Baca Sepi: Program Literasi Cilacap Mulai Gagal Fungsi

Viva, Banyumas - Peredaran narkoba yang semakin marak di masyarakat kembali menjadi sorotan. Pada Jumat malam (5/9/2025), Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cilacap berhasil menggagalkan transaksi narkoba yang melibatkan pengguna sabu.

Seorang pria berinisial GP (30) warga Kelurahan Gumilir, Kecamatan Cilacap Utara, diringkus di tepi Jalan Soekarno-Hatta, Desa Karangkandri, Kecamatan Kesugihan, setelah dilaporkan terlibat dalam penyalahgunaan sabu. Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran narkoba di wilayah Kesugihan.

29,4 Gram Sabu Terselip di Celana Jeans! Kurir Lintas Kabupaten Ditangkap di Rumah Kosong Kebumen

Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, petugas berhasil menemukan tersangka sedang dalam proses transaksi sabu. Polisi mengamankan sabu seberat 0,27 gram yang disembunyikan dalam potongan sedotan plastik. Dari keterangan tersangka, GP mengaku membeli sabu tersebut melalui aplikasi WhatsApp.

“Tersangka mengaku membeli sabu seharga Rp450 ribu dari seseorang berinisial 'D'. Transaksi dilakukan secara daring melalui pesan WhatsApp dan sabu tersebut rencananya akan digunakan sendiri,” jelas Kapolresta Cilacap, melalui Kasi Humas Ipda Galih Soecahyo dikutip dari laman Instagram Humas Polresta Cilacap.

Rakor POK Cilacap Ungkap Fakta Menarik di Balik Capaian Anggaran dan Strategi Kejar Target Akhir Tahun

Penggunaan aplikasi komunikasi seperti WhatsApp untuk transaksi narkoba ini semakin memprihatinkan. Proses transaksi yang sebelumnya dilakukan secara konvensional kini beralih ke platform digital yang memudahkan para pelaku untuk bersembunyi.

Meski begitu, upaya Polresta Cilacap tidak surut untuk membongkar jaringan peredaran narkoba ini.

“Kami masih mengembangkan kasus ini untuk menangkap pemasok dan membongkar jaringan narkoba yang lebih besar,” lanjut Galih.

Kasus ini menjadi contoh betapa rentannya masyarakat terhadap peredaran narkoba, bahkan melalui aplikasi yang pada awalnya digunakan untuk komunikasi sehari-hari. Kejahatan yang dilakukan melalui platform digital juga menambah tantangan bagi penegak hukum dalam menindaklanjuti peredaran narkotika yang semakin canggih.

Polresta Cilacap menegaskan komitmennya untuk terus memberantas narkoba dan menjaga agar generasi muda terhindar dari dampak negatif penyalahgunaan narkotika.

“Kami akan terus melakukan langkah tegas dan konsisten untuk memberantas narkoba di Cilacap. Tidak ada ruang bagi narkoba di wilayah kami,” tegas Galih.

Tersangka GP kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, serta denda hingga miliaran rupiah.

Kasus ini menggambarkan betapa seriusnya ancaman narkoba terhadap masyarakat. Semakin berkembangnya teknologi, semakin banyak pula cara yang digunakan untuk mengedarkan narkoba, yang semakin sulit untuk dilacak. Masyarakat pun diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitarnya