Fraksi Fraksi DPRD Kebumen Sepakat: Pajak Daerah Harus Pro Rakyat

DPRD Kebumen bahas perubahan Perda Pajak Daerah
Sumber :
  • Pemkab Kebumen

Rapat Paripurna DPRD Kebumen ke-99 membahas perubahan Perda Pajak Daerah. Fraksi sepakat kebijakan harus pro rakyat, transparan, dan mendukung pembangunan serta kesejahteraan

Dibalik Ricuh DPRD Kebumen: Fakta Miras, Provokasi Anarko, dan Remaja Ikut ikutan

Viva, Banyumas - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kebumen menggelar Rapat Paripurna ke-99, Kamis (11/9/2025), dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Perubahan atas Perda No. 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Fitria Handini dan Khalisa Adelia Aziza, serta dihadiri Sekda Edi Rianto mewakili Bupati Kebumen, menjadi forum penting untuk memastikan arah kebijakan pajak daerah lebih berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Pasca Demonstrasi, DPRD Kebumen Kembali Kinclong Berkat Semangat Kebersamaan

Fraksi PDIP mendukung alokasi pajak yang jelas dan terukur. Mereka menekankan pentingnya pengalokasian 10% opsen PKB untuk pembangunan serta pemeliharaan jalan dan transportasi umum.

Selain itu, 10% Pajak Tenaga Listrik diarahkan untuk penerangan jalan umum, dan 10% Pajak Air Tanah untuk pelestarian lingkungan. Kebijakan ini diharapkan membawa manfaat nyata bagi masyarakat luas.

DPR Sepakat Petugas Haji Non Muslim Boleh di Daerah Minoritas, Begini Aturannya

Fraksi Amanat Sejahtera menyoroti pentingnya keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat sebagai dasar kebijakan pajak. Mereka menegaskan agar implementasi perubahan perda nantinya dijalankan secara transparan, akuntabel, dan berpihak pada rakyat kecil.

Fraksi NasDem menggarisbawahi perlunya keseimbangan antara peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan keberlanjutan ekonomi. Mereka berharap raperda ini tidak memberatkan masyarakat, sekaligus mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Dari pandangan umum yang disampaikan, seluruh fraksi sepakat bahwa perubahan kebijakan pajak daerah harus berpijak pada tiga prinsip utama: keadilan, transparansi, dan keberlanjutan. Pajak tidak hanya dipandang sebagai sumber PAD, tetapi juga sebagai instrumen pembangunan daerah yang pro rakyat.

Arah kebijakan ini diharapkan dapat mendukung pembangunan infrastruktur, memperkuat transportasi umum, meningkatkan kualitas penerangan jalan, menjaga kelestarian lingkungan, serta menyejahterakan masyarakat.

Dengan sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD, perubahan perda ini dipandang strategis dalam meningkatkan efektivitas pengelolaan pajak dan retribusi daerah.

Kebijakan yang pro rakyat juga diyakini mampu menumbuhkan kepercayaan masyarakat untuk lebih taat membayar pajak. Ke depan, pembahasan lanjutan akan dilakukan untuk menyempurnakan draf raperda sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah yang sah