Resmi: PPh 21 Karyawan Hotel, Restoran dan Kafe Gratis, Pemerintah yang Bayar Sampai Akhir 2025
- instagram @airlanggahartarto_official
Pemerintah menanggung PPh 21 karyawan Horeka hingga akhir 2025. Kebijakan ini meringankan pekerja, menjaga daya beli, dan mendukung stabilitas ekonomi nasional
Viva, Banyumas - Kabar gembira bagi karyawan yang bekerja di sektor hotel, restoran, dan kafe (Horeka). Pemerintah resmi menetapkan bahwa pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk pekerja di sektor ini akan Ditanggung Pemerintah (DTP) hingga akhir 2025.
Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (12/9/2025). Menurut Airlangga, langkah ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi semester II-2025 yang bertujuan menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperkuat stabilitas ekonomi nasional.
“Perluasan pajak yang ditanggung oleh pemerintah yang sekarang sudah berjalan di industri padat karya, kini juga diperluas ke sektor Horeka,” ujarnya.
Sebelumnya, kebijakan PPh 21 DTP hanya berlaku untuk pekerja di industri padat karya seperti tekstil, pakaian jadi, alas kaki, furnitur, serta kulit dan produk turunannya. Kini, sektor Horeka resmi masuk dalam daftar penerima fasilitas fiskal tersebut.
Kriteria Penerima Insentif Tidak semua karyawan otomatis mendapat fasilitas ini. Pemerintah menetapkan beberapa kriteria, di antaranya: Pegawai tetap dengan penghasilan bruto bulanan maksimal Rp10 juta. Pegawai tidak tetap dengan rata-rata penghasilan harian hingga Rp500 ribu.
Terdaftar dalam klasifikasi lapangan usaha yang diakui Direktorat Jenderal Pajak, sesuai lampiran PMK 10/2025. Dengan adanya kebijakan ini, pekerja di sektor Horeka dapat membawa pulang gaji lebih utuh tanpa potongan pajak.
Sementara itu, pemerintah menanggung kewajiban PPh 21 tersebut secara langsung. Kebijakan PPh 21 DTP tidak hanya meringankan beban pekerja, tetapi juga menjadi bentuk dukungan pemerintah bagi sektor Horeka yang sempat terpukul akibat pandemi dan perlambatan ekonomi global.
Dengan insentif ini, daya beli pekerja diharapkan tetap terjaga, sehingga konsumsi rumah tangga bisa terus tumbuh. Selain itu, kebijakan ini juga diyakini akan menjaga keberlangsungan bisnis hotel, restoran, dan kafe, yang sangat bergantung pada tingkat konsumsi masyarakat.
Pemerintah berharap, insentif pajak ini bisa menciptakan efek berganda bagi perekonomian nasional. Airlangga menegaskan, langkah ini adalah bagian dari fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pemerintah.
“Paket stimulus ekonomi ini diharapkan mampu menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat, khususnya pekerja sektor Horeka,” ungkapnya.
Kebijakan PPh 21 DTP untuk Horeka menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah serius menjaga keseimbangan ekonomi, khususnya di sektor jasa yang berperan besar dalam penyerapan tenaga kerja