Rincian Lengkap Biaya Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) Baru dan Perpanjangan
Selasa, 16 September 2025 - 13:06 WIB
Sumber :
- Tangkapan layar/pexels @Luke Miller
Viva, Banyumas – Bagi warga masyarakat yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) baru ataupun perpanjangan.
Baca Juga :
Biaya Study Tour MAN Banyumas Diduga Capai Rp1,8 Juta, Wali Murid Keberatan dan Laporkan ke Kemenag
Biar gagah tentunya tak perlu menghindari adanya tilangan.
Merapat, ada informasi terkait biaya yang harus dikeluarkan pembuatan SIM.
Baca Juga :
Gunung Kembang Hadirkan Jalur Baru Melalui Keseneng, Tawarkan Tantangan dan Keindahan Alam
Dilansir dari akun Instagram @pekalonganinfo dari sumber jateng.polri.go.id memberikan informasi biaya yang dikeluarkan.
Untuk Jenis SIM A dan B jika ingin membuat baru membayar Rp 120.000, perpanjangan Rp 80.000.
Baca Juga :
Mulai Oktober 2025, Kabel Optik Provider Internet di Cilacap Kena Retribusi, Ini Aturannya!
Kemudian Jenis SIM C jika ingin membuat baru membayar Rp 100.000, perpanjangan Rp 75.000.
Sementara Jenis SIM D untuk membuat baru membayar Rp 50.000, perpanjangan Rp 30.000.
Halaman Selanjutnya
Serta Internasional lebih mahal dari SIM lainnya yaitu sebesar Rp 250.000 untuk yang baru, perpanjangan Rp 225.000.