Rp200 Miliar! Kementan Gugat Tempo Gara Gara Sampul Beras Busuk

Sidang gugatan Kementan terhadap Tempo
Sumber :
  • Instagram @bulog

Kementan menggugat Tempo Rp200 miliar atas sampul “Beras Busuk”. Kasus ini dinilai rawan mengancam kebebasan pers, meski Kementan menegaskan tidak bermaksud membungkam media

Blora Kalah dari Jombang, Bupati Arief Ngegas Soal Ketidakadilan Dana Blok Cepu Siap Gugat ke MK

Viva, Banyumas - Polemik besar antara Kementerian Pertanian (Kementan) dengan PT Tempo Inti Media Tbk kini menjadi sorotan publik. Gugatan perdata senilai Rp200 miliar yang diajukan Kementan terhadap Tempo dinilai bisa berdampak serius terhadap iklim kebebasan pers di Indonesia.

Kasus ini bermula dari unggahan poster “Poles-poles Beras Busuk” yang dipublikasikan akun resmi Tempo di media sosial X dan Instagram pada 16 Mei 2025. Pihak Kementan menilai konten tersebut tidak akurat, cenderung menghakimi, dan merugikan citra lembaga.

Gugat ke MK, Warga Desak Uang Pensiun DPR Dihapus: Hanya 5 Tahun Kerja, Seumur Hidup Menikmati Jadi Beban APBN

Sikap Kementan

Kepala Biro Hukum Kementan, Indra Zakaria Rayusman, menegaskan bahwa langkah hukum ini bukanlah upaya kriminalisasi jurnalis.

Target Gagal! Pembangunan Pasar Induk Kroya Cilacap Tersendat Diduga Gara Gara Dana APBN Macet

“Kementan tidak bermaksud memidanakan jurnalis atau membungkam media. Gugatan ini murni untuk menuntut pertanggungjawaban atas pelanggaran etika yang telah dinyatakan Dewan Pers,” ujarnya, Selasa (16/9) dikutip dari Viva.

Menurut Indra, hasil monitoring internal menunjukkan 79 persen pemberitaan Tempo tentang Kementan bernada negatif. Karena itu, pihaknya menilai perlu ada upaya hukum agar pemberitaan tetap proporsional.

Putusan Dewan Pers

Sebelumnya, Kementan telah mengadukan masalah ini ke Dewan Pers. Melalui putusan PPR Nomor 3/PPR-DP/VI/2025, Dewan Pers menyatakan bahwa poster Tempo melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 dan Pasal 3. Kesalahan itu dinilai berupa:

Informasi tidak akurat dan melebih-lebihkan.

Mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi.

Dewan Pers juga merekomendasikan agar Tempo memperbaiki unggahan, memoderasi komentar, dan menambahkan catatan permintaan maaf. Namun, Kementan menilai rekomendasi tersebut belum dijalankan sepenuhnya.

Jalur Hukum di Pengadilan

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (15/9), kuasa hukum Kementan, Chandra Muliawan, menyebut pemberitaan Tempo menimbulkan kerugian imateril hingga Rp200 miliar. Selain itu, ada kerugian materil sekitar Rp19 juta karena kementerian harus melakukan klarifikasi dan rapat tambahan.

“Ilustrasi dan judul ‘Poles-poles Beras Busuk’ sangat menghakimi dan mencederai rasa keadilan karena tidak didukung data yang kuat,” kata Chandra yang dilansir dari laman Viva.

Halaman Selanjutnya
img_title