Kemnaker Larang Syarat Diskriminatif di Rekrutmen: Goodbye Good Looking, Tinggi Badan dan Status Single!

Ilustrasi - Pencaker
Sumber :
  • Ilustrasi - VIVA/Muhamad Solihin

Dalam surat edaran tersebut, terdapat beberapa poin utama yang menjadi dasar perlindungan bagi pencari kerja, di antaranya:

  • Hak atas pekerjaan yang layak: Setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang sesuai dengan martabat kemanusiaan.
  • Larangan diskriminasi: Pemberi kerja tidak diperkenankan membuat aturan diskriminatif, baik terkait penampilan, status pernikahan, maupun syarat fisik tertentu.
  • Pengecualian syarat usia: Syarat usia masih bisa diberlakukan, namun hanya jika relevan dengan jenis pekerjaan, misalnya yang membutuhkan kondisi fisik khusus, dan harus disertai alasan yang jelas sesuai ketentuan hukum.
  • Kesetaraan bagi penyandang disabilitas: Aturan ini juga menegaskan bahwa tenaga kerja penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk diperlakukan secara objektif sesuai kompetensi.
Surat Edaran Baru! Odong Odong Tak Boleh Lagi Jadi Angkutan Umum di Temanggung

Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan iklim ketenagakerjaan yang lebih inklusif dan berkeadilan.

Dengan dihapusnya syarat-syarat yang tidak relevan, perusahaan akan lebih fokus pada kualifikasi, keterampilan, dan pengalaman kerja calon karyawan.

Para Pencari Kerja Perlu Disimak! Kemnaker Larang Perusahaan Cantumkan Syarat Diskriminatif

Selain itu, aturan ini juga memberi kepastian hukum bagi pencari kerja agar tidak merasa dirugikan oleh syarat yang diskriminatif.

Bagi perusahaan, kebijakan ini bisa menjadi dorongan untuk meningkatkan profesionalisme dan memperluas peluang mendapatkan talenta terbaik tanpa terhalang kriteria yang tidak berkaitan dengan kompetensi.

Jadwal Timnas Indonesia Oktober 2025: Duel Sengit Lawan Arab Saudi dan Irak di Kualifikasi Piala Dunia 2026