Total 25 Hari! Inilah Rincian Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026 Versi Pemerintah
Sabtu, 20 September 2025 - 05:56 WIB
Sumber :
- pexel @annh
Dengan total 17 hari, distribusi hari libur dinilai proporsional: Islam lima kali peringatan, Kristen empat kali, Hindu satu kali, Buddha satu kali, dan Konghucu satu kali.
Selain libur nasional, pemerintah juga menetapkan 8 hari cuti bersama, antara lain:
16 Februari (Senin) – berdekatan dengan Imlek 2577
18 Maret (Rabu) – terkait Hari Suci Nyepi
20, 23, 24 Maret – rangkaian Idulfitri 1447 H
Baca Juga :
Pesan Berkelas Erick Thohir untuk Timnas Indonesia U-23: Siapkah Mereka Bersaing di Piala Asia 2026?
15 Mei (Jumat) – setelah Kenaikan Yesus Kristus
28 Mei (Kamis) – berdekatan Iduladha 1447 H 24 Desember (Kamis) – sebelum Hari Natal Cuti bersama ini berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan diperkuat melalui Keputusan Presiden.
Halaman Selanjutnya
Sementara itu, sektor swasta dapat menjadikan jadwal ini sebagai acuan penyusunan kalender kerja. Menko PMK menegaskan, penetapan hari libur dan cuti bersama bukan hanya soal waktu istirahat, tetapi juga peluang untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.