Heboh di Seminyak! Wanita AS Ditangkap Usai Gelar Kelas Seks Mahal

Ilustrasi Imigrasi Ngurah Rai amankan wanita AS
Sumber :
  • pexel @yoky

Seorang wanita AS ditangkap Imigrasi Ngurah Rai karena menyalahgunakan visa wisata dengan menggelar kelas seks privat di Seminyak Bali. Deportasi segera dilakukan

Pemkab Banyumas Gelar Undian PBB P2, 7 Wajib Pajak Beruntung Bawa Pulang Sepeda Motor

Viva, Banyumas - Kasus heboh terjadi di Seminyak, Bali, setelah seorang wanita asal Amerika Serikat bernama JPG (44) ditangkap pihak Imigrasi Ngurah Rai. Penangkapan dilakukan karena ia diduga menyalahgunakan izin tinggal visa wisata untuk menjalankan bisnis kelas seks privat atau “intimacy mastery retreat” di sebuah vila mewah.

Kepala Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, menjelaskan bahwa JPG baru tiba di Bali pada 4 September 2025 dengan Visa on Arrival (VoA). Sesuai laporan, begitu mendarat di Pulau Dewata, wanita ini langsung memulai kegiatan bisnisnya.

Pemuda Purbalingga Ditangkap Saat Edarkan Obat Terlarang Hexymer dan MF di Rumah Kos Padamara

Pelatihan intim ini berlangsung selama lima hari, dari 4 hingga 8 September 2025, dengan peserta mayoritas warga negara asing.

Dikutip dari WonosoboZone, Program yang ditawarkan memiliki tarif mencapai USD 6.997 per peserta, setara dengan sekitar Rp116 juta (kurs Rp16.600). Kelas ini mencakup teknik hubungan intim, kedekatan emosional, hingga penggunaan mainan seks.

Pemuda Pembawa Celurit Viral di Kendal Ditangkap Polisi di Semarang Setelah Bersembunyi

Meski jumlah peserta tidak diungkap, nilai program tersebut dipastikan sangat tinggi, memicu perhatian publik setelah kasus ini terungkap. Penangkapan dilakukan di kompleks Bandara I Gusti Ngurah Rai ketika JPG diduga hendak meninggalkan Indonesia.

Pihak Imigrasi segera menahan dan memproses deportasinya. Deportasi dilakukan karena yang bersangkutan terbukti menyalahgunakan izin tinggal dengan mengadakan kegiatan kelas retreat seks di Bali. Kasus ini menimbulkan kehebohan di masyarakat Bali.

Praktik yang dilakukan secara terang-terangan menggunakan vila mewah menjadi sorotan, apalagi menyasar peserta WNA. Imigrasi menegaskan bahwa penggunaan visa wisata untuk kegiatan komersial atau bisnis termasuk pelanggaran hukum, yang bisa berujung pada deportasi atau larangan masuk kembali ke Indonesia.

Penanganan cepat oleh pihak Imigrasi menunjukkan kepatuhan terhadap regulasi dan memastikan keamanan hukum tetap terjaga.

Kasus JPG menjadi contoh nyata bagi wisatawan asing bahwa penyalahgunaan visa akan mendapat tindakan tegas. Dengan deportasi ini, JPG dipastikan tidak dapat melanjutkan kegiatan serupa di Indonesia.

Kasusnya menjadi peringatan bagi pihak lain yang mungkin berniat memanfaatkan visa wisata untuk kegiatan komersial terlarang, sekaligus menegaskan pentingnya mematuhi aturan visa saat berkunjung ke Indonesia