Awas! Beri Uang ke Pengemis di Cilacap Bisa Kena Denda Rp5 Juta

Satpol PP Ingatkan Denda Rp5 juta pemberi uang pengemis
Sumber :
  • Satpol PP Cilacap

Sebaliknya, tindakan tersebut justru melanggar aturan, berpotensi menimbulkan sanksi, dan tidak menyelesaikan akar persoalan sosial.

Persiku Kudus Terpuruk: Kalah Beruntun, Didenda Rp 40 Juta, dan Ditinggal Suporter!

Aturan tegas ini sekaligus menjadi wujud komitmen Pemkab Cilacap dalam mewujudkan kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.