Hati Hati! Tahun 2026, Kasih Rp1000 ke Pengemis di Cilacap Bisa Didenda Rp5 Juta

Denda Rp5 juta menanti sedekah jalanan Cilacap
Sumber :
  • Pexel @Riya Kumari

Dengan begitu, praktik mengemis di jalan bisa ditekan dan masyarakat tetap bisa beramal dengan cara yang lebih bermanfaat. Kehadiran perda ini menjadi langkah serius Pemkab dalam menciptakan tata kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman.

Persiku Kudus Terpuruk: Kalah Beruntun, Didenda Rp 40 Juta, dan Ditinggal Suporter!

Harapannya, tahun 2026 menjadi titik awal perubahan menuju lingkungan sosial yang lebih sehat dan berkeadilan.