STNK Hilang? Tenang Masih Bisa Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan, Simak Caranya

Pemutihan Pajak Kendaraan
Sumber :
  • Tangkapan layar/Instagram @samsat_banjarnegara

Banyumas – Pemanfaatan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025 hadir di Banjarnegara, Jawa tengah.

CCTV Rekam Aksi Curanmor di Masjid Annur Banjarnegara, Pelaku Beraksi Saat Salat Jumat

Jangan sampai terlewat, Samsat Jawa Tengah terapkan pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025 'Tak Diskon Maka Tak Sayang'.

Pokok pajak tunggakan dan denda hanya cukup bayar pajak tahun berjalan saja.

Pemprov Jateng Berencana Naikkan Anggaran Rp300 Miliar untuk Guru Lintas Agama

Pelaksanaan program ini dimulai pada tanggal 8 April hingga 30 Juni 2025.

Bagi masyarakat yang akan mengikuti pemutihan pajak kendaraan, simak berikut syarat dokumen dilansir dari akun Instagram @instapurwokerto yaitu

Warga Antusias Ikuti Ngopi Bareng Satlantas Banjarnegara, Ini yang Dibahas

● Asli dan fotokopi STN kendaraan.

● Asli dan fotokopi KTP sesuai nama di STNK.

Halaman Selanjutnya
img_title