TikTok Didenda Rp15 Miliar Oleh KPPU karena Telat Laporkan Akuisisi Tokopedia
Selasa, 30 September 2025 - 06:10 WIB
Sumber :
- KPPU RI
Dengan putusan ini, TikTok Nusantara diwajibkan menyetor denda ke kas negara dalam jangka waktu 30 hari kerja setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap. Apabila tidak dilaksanakan, maka sanksi dapat ditingkatkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa regulasi persaingan usaha di Indonesia berlaku tegas untuk semua perusahaan, termasuk raksasa teknologi global. Transparansi, kepatuhan, dan keterbukaan informasi menjadi kunci agar bisnis digital tetap berjalan sehat dan adil bagi masyarakat.