TikTok Didenda Rp15 Miliar Oleh KPPU karena Telat Laporkan Akuisisi Tokopedia
- KPPU RI
KPPU menjatuhkan denda Rp15 miliar kepada TikTok Nusantara atas keterlambatan melaporkan akuisisi Tokopedia. TikTok bersikap kooperatif dan wajib bayar dalam 30 hari
Viva, Banyumas - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi menjatuhkan denda sebesar Rp15 miliar kepada TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. terkait keterlambatan pemberitahuan akuisisi mayoritas saham PT Tokopedia.
Putusan ini dibacakan dalam sidang Majelis Komisi KPPU di Jakarta, Senin (29/9/2025). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Rhido Jusmadi bersama anggota M. Fanshurullah Asa dan M. Noor Rofieq.
Dalam putusan, KPPU menegaskan bahwa keterlambatan pemberitahuan akuisisi merupakan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku di Indonesia, meskipun perusahaan bersikap kooperatif. TikTok Nusantara mengakui adanya keterlambatan dan tidak menolak temuan KPPU. Perusahaan juga tidak memiliki riwayat pelanggaran serupa dan bersikap terbuka sepanjang proses pemeriksaan.
Faktor-faktor inilah yang kemudian menjadi bahan pertimbangan meringankan sebelum Majelis menjatuhkan sanksi denda.
“Majelis Komisi memutuskan menjatuhkan denda administratif sebesar Rp15 miliar yang wajib dibayarkan ke kas negara paling lama 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap,” ujar Rhido Jusmadi saat membacakan amar putusan dikutip dari laman KPPU RI.
Denda ini merupakan bentuk penegakan hukum persaingan usaha yang adil, sekaligus mengingatkan bahwa setiap aksi korporasi besar, seperti merger atau akuisisi, harus transparan dan sesuai regulasi. KPPU menegaskan, kewajiban melaporkan akuisisi penting untuk menjaga iklim persaingan usaha yang sehat dan mencegah dominasi pasar oleh satu pihak.
Mekanisme ini juga memastikan bahwa setiap langkah strategis perusahaan besar tidak merugikan konsumen maupun pelaku usaha lain.
Kasus TikTok–Tokopedia sendiri menjadi sorotan publik karena melibatkan dua raksasa digital: ByteDance sebagai induk TikTok, dan GoTo sebagai pemilik Tokopedia sebelum akuisisi mayoritas. Integrasi keduanya dipandang dapat mengubah peta persaingan di sektor e-commerce Indonesia.
Meski telah dikenai sanksi, langkah kooperatif TikTok dalam proses pemeriksaan diapresiasi oleh KPPU. Hal ini diharapkan menjadi contoh bagi perusahaan lain agar lebih patuh terhadap kewajiban hukum.
KPPU juga mengimbau agar semua pelaku usaha, khususnya di sektor digital yang berkembang pesat, segera melaporkan transaksi akuisisi atau merger sesuai batas waktu yang ditetapkan undang-undang.
Dengan putusan ini, TikTok Nusantara diwajibkan menyetor denda ke kas negara dalam jangka waktu 30 hari kerja setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap. Apabila tidak dilaksanakan, maka sanksi dapat ditingkatkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa regulasi persaingan usaha di Indonesia berlaku tegas untuk semua perusahaan, termasuk raksasa teknologi global. Transparansi, kepatuhan, dan keterbukaan informasi menjadi kunci agar bisnis digital tetap berjalan sehat dan adil bagi masyarakat