35 Daerah di Jateng Bebaskan BPHTB Rumah Subsidi, Tapi Aturannya Beda Beda
- Pemprov Jateng
35 daerah di Jawa Tengah terapkan pembebasan BPHTB rumah subsidi. Namun, perbedaan aturan antarwilayah dinilai menyulitkan MBR dan bisa menghambat realisasi program rumah
Viva, Banyumas - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) terus mendorong percepatan program tiga juta rumah yang dicanangkan pemerintah pusat. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk rumah subsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Dikutip dari Pemprov Jateng, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperakim) Provinsi Jateng, Boedyo Darmawan, mengungkapkan bahwa seluruh 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah telah menerbitkan peraturan kepala daerah terkait pembebasan BPHTB.
Kebijakan ini menjadi instrumen penting untuk mengurangi beban masyarakat sekaligus mempercepat kepemilikan rumah. Meski begitu, penerapannya belum seragam. Dari 35 daerah, sebanyak 22 kabupaten/kota menetapkan pembebasan BPHTB untuk seluruh warga negara Indonesia yang membeli rumah subsidi.
Namun, 13 daerah lainnya membatasi hanya untuk warga ber-KTP setempat. Aturan ini dinilai menyulitkan karena banyak MBR yang membeli rumah di luar domisili mereka. Boedyo mencontohkan kondisi di Kota Semarang.
Banyak MBR bekerja dan tinggal di kota, tetapi membeli rumah subsidi di kawasan perbatasan seperti Kendal. Aturan domisili justru membuat mereka tidak bisa menikmati pembebasan BPHTB, sehingga tujuan utama program menjadi terhambat.
Selain kebijakan fiskal tersebut, Pemprov Jateng juga melakukan pendataan terhadap aparatur sipil negara (ASN) bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kabupaten/kota. Dari hasil sementara, terdapat sekitar 13 ribu pegawai yang berpotensi menjadi target pasar rumah subsidi.