Menkeu Purbaya Siap Bersihkan Praktik Pemerasan Pajak, Sambil Kejar Rp 60 Triliun dari Penunggak Besar

Menkeu Purbaya di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (23/9/2025)
Sumber :
  • Syifa Aulia/tvOnenews

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa memberi peringatan keras kepada pegawai pajak agar menghentikan praktik pemerasan, khususnya terhadap wajib pajak patuh. Ia menegaskan akan membuka kanal aduan khusus dan menindak tegas oknum yang melanggar.

VIVA, Banyumas – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa kembali menjadi sorotan publik usai mengeluarkan peringatan keras kepada jajaran pegawai pajak.

Ia menegaskan, praktik pemerasan terhadap wajib pajak tidak boleh lagi terjadi, terutama bagi mereka yang sudah patuh membayar kewajiban.

“Kita melakukan fair treatment, kalau sudah bayar pajak, jangan diganggu sama sekali. Dan enggak ada lagi cerita pegawai pajak meras-meras itu,” tegas Purbaya saat menghadiri rapat di Kompleks Parlemen DPR, Selasa (23/9/2025).

Langkah ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah serius membenahi tata kelola perpajakan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pajak.

Menkeu Purbaya mengungkapkan akan membuka kanal pengaduan khusus jika masih ditemukan adanya praktik pemerasan pajak.

Dengan begitu, wajib pajak memiliki ruang untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan aparat pajak.

“Nanti saya akan buka channel khusus untuk pengaduan masalah itu,” jelas Menkeu.

Langkah ini diharapkan mempersempit ruang gerak oknum nakal sekaligus memperkuat transparansi sistem perpajakan.

Data Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga akhir Agustus 2025 mencatat penerimaan perpajakan sebesar Rp 1.339,4 triliun.

Dari angka tersebut, penerimaan pajak mencapai Rp 1.135,4 triliun, sementara cukai menyumbang Rp 194,9 triliun.

Namun, realisasi penerimaan pajak neto baru sebesar Rp 1.135,44 triliun atau setara 51,9 persen dari target APBN. Beberapa jenis pajak bahkan menunjukkan tren penurunan, di antaranya:

  • PPh Badan: Rp 194,20 triliun, turun 8,7 persen
  • PPh Orang Pribadi: Rp 15,91 triliun
  • PPN & PPnBM: Rp 416,49 triliun, turun 11,5 persen
  • PBB: Rp 14,17 triliun

 

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menambahkan bahwa penerimaan neto bulan Agustus mengalami kontraksi 3,8 persen, salah satunya akibat restitusi pajak.

Selain memperingatkan pegawai pajak, Menkeu Purbaya juga menegaskan komitmen mengejar penunggak pajak besar.

Saat ini pemerintah telah mengantongi daftar sekitar 200 wajib pajak besar dengan nilai tunggakan mencapai Rp 50–60 triliun.

“Kita punya list 200 penunggak pajak besar. Itu yang sudah inkrah, kita mau kejar, eksekusi. Itu targetnya sekitar Rp 50 sampai Rp 60 triliun, dalam waktu dekat kita tagih dan mereka enggak bisa lari,” ujar Purbaya dalam Konferensi Pers APBN KiTa, Senin (22/9/2025).

Upaya ini akan didukung penegakan hukum yang lebih ketat melalui kerja sama lintas lembaga, mulai dari Kejaksaan Agung, Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).