Menteri ESDM Bahlil Digugat ke PN Jakpus Imbas Kelangkaan BBM di SPBU Swasta

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia (kiri)
Sumber :
  • Antaranews

VIVA, Banyumas – Kasus kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah SPBU swasta berbuntut panjang.

Video Pesulap Merah Uji RON Pertamina, Shell, BP, dan Vivo Viral Lagi usai BBM Base Fuel Pertamina Mengandung Etanol

Melansir dari Antaranews, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia digugat secara perdata oleh seorang warga ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Gugatan ini turut menyeret PT. Pertamina (Persero) dan PT. Shell Indonesia sebagai pihak tergugat.

Ferdinand Hutapea Sentil Menkeu Purbaya Yudhi Sebut Pertamina Malas Bangun Kilang: Bicara Jangan Asal Tidak Sesederhana

Gugatan tersebut didaftarkan pada Senin (29/9/2025) dengan nomor perkara 648/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Penggugat bernama Tati Suryati, seorang warga sipil yang rutin mengisi BBM di SPBU Shell Indonesia.

Menurut Tati, pada 14 September 2025, bahan bakar yang biasa ia gunakan tidak tersedia di SPBU Shell.

Dokumen Kejelasan Asal Impor Tak Dipenuhi Pertamina, BP AKR Urung Sepakat Beli Base Fuel Pertamina

Kondisi sulitnya menemukan BBM di SPBU tersebut menjadi dasar dirinya melayangkan gugatan terhadap Menteri ESDM, Pertamina, dan Shell Indonesia.

Menanggapi hal ini, Bahlil Lahadalia menyatakan pihaknya menghormati jalannya proses hukum. “Ya, kami menghargai proses hukum,” kata Bahlil saat ditemui di Kantor BKPM, Jakarta, Rabu, usai rapat koordinasi persiapan Indonesia International Sustainability Forum (ISF) 2025.

Sebelumnya, Bahlil telah menyampaikan bahwa SPBU swasta seperti Shell, Vivo, bp, dan Exxon Mobil telah menyetujui pembelian stok BBM tambahan melalui skema impor bersama Pertamina. Langkah ini dilakukan untuk mengatasi kelangkaan BBM yang terjadi sejak Agustus.

Dalam skema tersebut, BBM yang dibeli berupa base fuel (BBM murni) yang akan dicampur langsung di tangki SPBU masing-masing.

Namun, pada pertemuan kedua dengan Pertamina, Selasa (23/9), beberapa perusahaan swasta masih membutuhkan waktu koordinasi dengan kantor pusat global mereka.