Belum Ada Kepastian! Menkeu Purbaya Tegaskan Usulan Kenaikan Gaji ASN Tak Sampai ke Meja Kerja Hingga Kini

Ilustrasi PNS
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

Rencana kenaikan gaji ASN, termasuk PNS, TNI, dan Polri, masih menunggu aturan turunan. Menkeu Purbaya siap pelajari usulan jika resmi masuk.

Menkeu Purbaya Tak Main-Main, Usai Bersihkan DJP Kini Bidik Bea Cukai: “Masih Ada yang Nakal, Saya Pecat!”

VIVA, Banyumas – Rencana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) masih menyisakan ketidakpastian. Hingga akhir September 2025, belum ada tanda-tanda kebijakan tersebut akan terealisasi pada Oktober mendatang.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima arahan maupun komunikasi resmi terkait rencana kenaikan gaji ASN.

TMMD Banyumas ke 126 Resmi Dibuka, TNI Bangun Jalan 2 Km dan Puluhan Fasilitas Umum di Cingebul

Dengan demikian, Kementerian Keuangan pun belum menyiapkan alokasi anggaran khusus untuk mendukung program tersebut.

“Kalau sampai ke saya (usulan kenaikan gaji ASN), pasti langsung saya pelajari. Tapi sejauh ini belum sampai ke saya,” ujar Purbaya di Kompleks DPR RI pada Selasa (30/9/2025).

Gubernur Aceh Protes ke Menkeu Purbaya soal Pemotongan Anggaran Daerah hingga 25 Persen

Purbaya menegaskan bahwa jika wacana kenaikan gaji resmi masuk ke meja kerjanya, pihaknya selaku bendahara negara siap segera menelaahnya secara rinci.

Pernyataan ini menunjukkan bahwa keputusan akhir terkait kenaikan gaji ASN belum bisa dipastikan hingga ada arahan resmi dari pemerintah.

Sebagai informasi, kenaikan gaji ASN yang mencakup PNS, TNI, dan Polri merupakan salah satu dari delapan program quick wins dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.

Regulasi ini telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025, dengan target implementasi mulai Oktober dan pencairan pertama pada November 2025.

Namun, hingga saat ini, belum terbit aturan turunan yang secara resmi mengatur mekanisme kenaikan gaji tersebut.

Pemberian gaji bagi PNS masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, sementara untuk TNI dan Polri masih mengacu pada PP Nomor 6 Tahun 2024 dan PP Nomor 7 Tahun 2024.

Kondisi ini membuat banyak ASN menunggu kepastian kapan peningkatan gaji akan direalisasikan.