Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penyitaan Kondom di Kasus Kematian Diplomat Arya Daru

Polisi amankan barang bukti dari TKP Arya Daru
Sumber :
  • Tiktok @myeeve

Polda Metro Jaya klarifikasi soal penyitaan kondom di kasus kematian diplomat Arya Daru. Polisi tegaskan semua barang TKP wajib diamankan sesuai prosedur demi kelengkapan penyelidikan

Kasus Mengejutkan di Batang! Pria 39 Tahun Ditangkap Usai Diduga Lecehkan Anak Calon Istri

Viva, Banyumas - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya akhirnya buka suara terkait penyitaan sejumlah barang pribadi dalam kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan (39). Salah satu barang yang menjadi sorotan publik adalah alat kontrasepsi atau kondom yang ditemukan penyidik di lokasi.

Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, menegaskan bahwa setiap barang yang ditemukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) wajib diamankan oleh penyidik. Menurutnya, langkah itu dilakukan untuk memastikan tidak ada petunjuk yang terlewat dalam proses penyelidikan.

Awaluddin Muuri Minta Dibebaskan, Sebut Kasus Pengadaan Lahan Cilacap Bukan Tindak Pidana Korupsi

“Apa yang ada di TKP, termasuk di dalam tas milik almarhum yang ditemukan di lantai 12 rooftop, semuanya harus dikumpulkan. Penyidik tidak bisa mengabaikan barang apapun,” ujar Reonald, Jumat (3/10) dilansir dari tvonenews.

Ia menambahkan, prinsip kehati-hatian membuat penyidik harus mendokumentasikan serta menyita semua temuan. Selanjutnya, barang-barang tersebut akan dianalisis untuk melihat relevansinya dengan kasus kematian Arya Daru.

Dari BLBI hingga Jiwasraya: Refleksi atas Uang Rakyat yang Pernah Hilang dan Harapan yang Kembali Menyala

“Jadi bukan penyelidik mau mengarang, tetapi apa adanya sesuai dengan fakta lapangan,” jelasnya. Sebelumnya, istri Arya Daru, Meta Ayu Puspitantri, mengaku heran lantaran sejumlah barang pribadinya disita oleh polisi.

Ia menegaskan bahwa sandal pink hingga alat kontrasepsi yang diamankan penyidik adalah miliknya.

“Itu semua barang kami berdua. Kenapa justru dijadikan bukti? Itu milik saya, milik keluarga,” ungkap Meta. Kasus kematian Arya Daru Pangayunan sendiri menyedot perhatian publik sejak jenazahnya ditemukan pada 8 Juli 2025 di kamar kos kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Saat ditemukan, wajah Arya dalam kondisi terbungkus plastik dan lakban, sehingga sempat memicu spekulasi adanya dugaan pembunuhan. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menyimpulkan tidak ada keterlibatan pihak lain. Kematian Arya diputuskan sebagai kasus bunuh diri.

Meski demikian, Polda Metro Jaya menegaskan kasus ini belum dihentikan atau SP3. Aparat masih membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki informasi baru untuk mendukung pengungkapan fakta. Polda Metro Jaya berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman bahwa setiap barang di TKP adalah bagian dari prosedur standar penyelidikan.

Proses hukum tetap berjalan transparan, dengan tujuan memberikan kepastian kepada keluarga korban sekaligus menjawab spekulasi publik