Aturan Baru Komdigi: Transaksi HP Bekas Harus Ada Balik Nama Pemilik Untuk Cegah Penyalahgunaan
Sabtu, 4 Oktober 2025 - 07:23 WIB
Sumber :
- pexel @Lisa from Pexels
Adis menegaskan bahwa kebijakan balik nama HP bekas ini tidak dimaksudkan untuk membebani masyarakat.
Sebaliknya, aturan ini diharapkan dapat menjadi langkah maju dalam menciptakan ekosistem digital yang lebih aman, transparan, dan akuntabel.
Jika rencana ini terealisasi, maka jual beli HP bekas di Indonesia akan memiliki mekanisme yang lebih tertib dan terstruktur, sekaligus menjadi upaya nyata pemerintah dalam menjaga keamanan digital warganya.