Aturan Baru Komdigi: Transaksi HP Bekas Harus Ada Balik Nama Pemilik Untuk Cegah Penyalahgunaan

HP bekas bakal wajib balik nama pemilik
Sumber :
  • pexel @Lisa from Pexels

Adis menegaskan bahwa kebijakan balik nama HP bekas ini tidak dimaksudkan untuk membebani masyarakat.

Komdigi Akui: Judi Online Sulit Diberantas Meski 2 Juta Konten Diblokir

Sebaliknya, aturan ini diharapkan dapat menjadi langkah maju dalam menciptakan ekosistem digital yang lebih aman, transparan, dan akuntabel.

Jika rencana ini terealisasi, maka jual beli HP bekas di Indonesia akan memiliki mekanisme yang lebih tertib dan terstruktur, sekaligus menjadi upaya nyata pemerintah dalam menjaga keamanan digital warganya.

Syok! Parkir 4 Hari di Soekarno Hatta, Pemilik Mobil Listrik BYD M6 Bayar Rp1,2 Juta