Polda Jatim Periksa 17 Saksi Tragedi Ponpes Al Khoziny, Dugaan Kelalaian Jadi Penyebab Utama

Robohnya bangunan Pondok Pesantren Al Khoziny
Sumber :
  • viva.co.id

VIVA, Banyumas – Penyelidikan tragedi robohnya bangunan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Sidoarjo, yang menewaskan puluhan santri terus bergulir.

Muncul Nama Baru, Rekan Senegara STY Diisukan Tangani Timnas Indonesia Andai Patrick Kluivert Out

Melansir dari tvonenews, Polda Jawa Timur kini memeriksa 17 saksi untuk mengungkap penyebab utama ambruknya bangunan musala asrama putra yang menelan banyak korban jiwa.

Polda Jawa Timur terus mendalami kasus robohnya bangunan musala asrama putra di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Sidoarjo, yang menewaskan puluhan santri.

Bupati Banyumas Ungkap Gebyar Pendidikan Nonformal Jadi Kunci Kurangi Anak Tak Sekolah

Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto mengungkapkan bahwa sejauh ini sebanyak 17 saksi telah diperiksa, dan jumlah tersebut kemungkinan akan bertambah.

“Pemeriksaan lanjutan akan melibatkan pihak yang bertanggung jawab dalam pembangunan serta sejumlah ahli,” kata Irjen Nanang di Surabaya, Rabu (8/10/2025) malam.

Pasukan Pakistan dan Afghanistan Bentrok di Perbatasan Khost

Dalam penyelidikan ini, polisi menjerat dugaan pelanggaran Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan luka-luka, serta Pasal 46 ayat (3) dan Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Hasil penyelidikan awal menunjukkan adanya indikasi kuat kelalaian dalam proses pembangunan dan pengawasan struktur bangunan.

“Sejak awal kami menduga kegagalan konstruksi menjadi penyebab utama. Karena itu, kami melibatkan ahli teknik sipil dan ahli bangunan untuk memberikan analisis resmi,” ujarnya.

Selain itu, penyidik juga memeriksa dokumen perencanaan dan izin bangunan untuk memastikan apakah pembangunan musala tersebut telah sesuai standar teknis sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Irjen Nanang menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara transparan dan objektif. “Setiap orang sama di hadapan hukum. Siapa pun yang terbukti lalai akan dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.

Hingga saat ini, kepolisian mencatat total 171 korban, terdiri atas 67 kantong jenazah—34 di antaranya telah teridentifikasi—dan 104 korban selamat yang masih dalam proses pemulihan.