Menkeu Purbaya Tak Main-Main, Usai Bersihkan DJP Kini Bidik Bea Cukai: “Masih Ada yang Nakal, Saya Pecat!”

Menkeu Purbaya
Sumber :
  • Instagram @menkeuri

VIVA, Banyumas – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kembali menegaskan komitmennya untuk membersihkan lingkungan internal Kementerian Keuangan dari praktik-praktik penyalahgunaan wewenang.

Saling Klarifikasi Soal LPG 3 Kg, Menkeu Purbaya Tanggapi Bahlil: Mungkin Cara Melihat Datanya yang Berbeda

Setelah puluhan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dipecat akibat pelanggaran etik dan dugaan korupsi, Purbaya memastikan langkah tegas itu tidak akan berhenti sampai di situ.

Menurutnya, proses bersih-bersih juga akan dilakukan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun ke BRI, Intip Angsuran KUR Oktober 2025 yang Bisa Ringankan UMKM

Meski hingga saat ini belum ditemukan indikasi pelanggaran serius di lingkungan Bea Cukai, Purbaya menegaskan bahwa seluruh aparatur harus siap menghadapi konsekuensi jika terbukti melanggar aturan.

“Soal langkah pemecatan (di Direktorat Jenderal) lainnya belum ada,” kata Purbaya dalam telekonferensi acara Media Gathering ‘Kupas Tuntas APBN 2026’ di Bogor, Jawa Barat, Kamis, 9 Oktober 2025.

Menkeu Purbaya Dikoreksi Bahlil: Data Harga LPG 3 Kg Salah Baca, Pemerintah Siapkan Subsidi Tepat Sasaran

“Tapi pesannya sama, ke depan kita akan bersihkan aparat pajak maupun bea cukai dari praktik-praktik yang mungkin kurang baik,” ujarnya.

Langkah tegas ini merupakan kelanjutan dari kebijakan pemecatan terhadap 26 pegawai DJP sejak Mei 2025 oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto.

Selain itu, sebanyak 13 pegawai lainnya juga tengah menjalani proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena pelanggaran serupa.

Purbaya menegaskan, dirinya tidak akan ragu mengambil tindakan tegas jika masih ada pegawai yang mencoba bermain curang.

“Saya enggak melihat ke belakang. Tapi kalau di sini masih ada yang macam-macam lagi, saya akan berhentikan juga,” tegasnya.

Namun, Purbaya juga menekankan bahwa langkah reformasi birokrasi di Kemenkeu tidak hanya berhenti pada sanksi.

Ia ingin menciptakan sistem yang adil dengan menyeimbangkan hukuman dan penghargaan (reward) bagi para aparatur negara.

Bagi pegawai pajak maupun bea cukai yang menunjukkan kinerja baik dan berintegritas, pemerintah menyiapkan insentif khusus.

Salah satunya adalah rencana pemberian bonus apabila rasio pajak Indonesia dapat meningkat dari stagnasi 10 persen menjadi 12 persen dalam waktu satu tahun.

“Kalau (rasio pajak) bisa mencapai 12 persen dalam waktu satu tahun, kita akan kasih insentif ke mereka. Supaya fair treatment, ada hukuman, ada juga reward bagi mereka yang bekerja dengan baik,” ujarnya.