Kronologi Kasus Dina Oktaviani, Karyawan Alfamart yang Tewas Dibunuh Atasan di Purwakarta

Pelaku Pembunuhan-Pemerkosaan Pegawai Alfamart di Purawakarta
Sumber :
  • tvOne

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil, satu motor, dan dua ponsel yang diduga milik korban.

Muncul Nama Baru, Rekan Senegara STY Diisukan Tangani Timnas Indonesia Andai Patrick Kluivert Out

Saat ini, penyidik masih mendalami motif sebenarnya di balik tindakan sadis Heryanto. Dugaan sementara, pelaku dilatarbelakangi obsesi pribadi terhadap korban, yang kemudian berujung pada tindak kekerasan dan pelecehan.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia, serta mendalami unsur pemerkosaan dan pencurian yang memperberat ancaman hukuman.

Bupati Banyumas Ungkap Gebyar Pendidikan Nonformal Jadi Kunci Kurangi Anak Tak Sekolah