Warga Banyumas Cemas! Bangunan Ponpes 4 Lantai di Grendeng Diduga Tak Kantongi IMB Khawatir Seperti Ponpes Al Khoziny
- pexel @Darkshade Photos
Warga Grendeng resah atas pembangunan ponpes 4 lantai yang diduga belum memiliki IMB. Pemerintah diminta segera periksa izin dan keamanan bangunan untuk mencegah risiko roboh
Viva, Banyumas - Kekhawatiran melanda warga Kelurahan Grendeng, Kecamatan Purwokerto Utara, setelah muncul kabar pembangunan pondok pesantren (ponpes) berlantai empat yang diduga belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Warga mengaku waswas akan potensi bahaya, terutama setelah insiden runtuhnya bangunan ponpes di Sidoarjo beberapa waktu lalu yang memakan korban jiwa. Sejumlah warga sekitar melaporkan bahwa aktivitas pembangunan berlangsung intens setiap hari.
Namun, tinggi bangunan yang mencapai empat lantai dianggap tidak lazim di kawasan padat penduduk seperti Grendeng. Kekhawatiran semakin meningkat setelah ada laporan benda jatuh dari lantai atas yang hampir mengenai rumah warga.
“Beberapa hari lalu ada ember jatuh dari lantai empat, untungnya tidak menimpa siapa pun. Kami khawatir kalau bangunannya belum memenuhi standar keamanan,” ujar salah satu warga, Sabtu (11/10/2025) di Lapak Aduan Pemkab Banyumas.
Laporan warga tersebut akhirnya diteruskan ke pihak Kecamatan Purwokerto Utara melalui layanan aduan masyarakat.
Menanggapi hal itu, pihak kecamatan langsung menindaklanjuti dengan melakukan koordinasi bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Banyumas untuk melakukan pengecekan izin dan kelayakan struktur bangunan.
“Terima kasih atas informasinya. Akan kami tindaklanjuti, dan mohon menunggu hasil pengecekan lapangan,” tulis pihak Kecamatan Purwokerto Utara dalam tanggapannya melalui sistem pengaduan resmi.
Pembangunan ponpes bertingkat tinggi memang memerlukan kajian teknis yang ketat. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, setiap bangunan yang memiliki lebih dari dua lantai wajib melalui proses perizinan teknis dan pemeriksaan struktur bangunan oleh tenaga ahli bersertifikat.
Menurut sejumlah pengamat tata ruang, izin IMB (atau saat ini disebut PBG – Persetujuan Bangunan Gedung) sangat penting untuk memastikan keamanan, kekuatan struktur, dan dampak lingkungan di sekitarnya.
Bangunan tanpa izin dapat membahayakan penghuni dan masyarakat di sekitarnya jika tidak memenuhi standar teknis.
Pemerintah daerah diharapkan segera melakukan audit struktur bangunan ponpes tersebut agar masyarakat merasa aman dan pembangunan berjalan sesuai ketentuan hukum