Polres Sragen Bongkar Komplotan Pencuri Skafolding Antar Kabupaten, 9 Pelaku Dibekuk!

Barang bukti skafolding hasil curian diamankan
Sumber :
  • Polres Sragen

Polres Sragen berhasil menangkap 9 anggota komplotan pencuri skafolding lintas kabupaten. Total 53 set skafolding disita, dan tiga mobil pick-up dijadikan barang bukti

Respon Cepat! Polres Jepara Amankan ODGJ Pembakar Rumah Orang Tua Lewat Call Center 110

Viva, Banyumas - Kepolisian Resor (Polres) Sragen berhasil membongkar jaringan komplotan pencuri skafolding lintas kabupaten yang telah beraksi di berbagai wilayah Jawa Tengah.

Sebanyak 9 pelaku berhasil diamankan dalam operasi gabungan yang dilakukan pada awal Oktober 2025. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan kehilangan yang terjadi di Toko Cat Warna Abadi, Gemolong, Kabupaten Sragen, pada Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 00.15 WIB.

Gasak Motor di Sragi, 4 Pelaku Sindikat Curanmor Akhirnya Diringkus Polres Pekalongan

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Sragen di bawah pimpinan AKP Ardi G., yang langsung melakukan penyelidikan dan pemetaan jaringan pelaku. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa komplotan ini telah melakukan aksinya secara terorganisir di sejumlah titik.

Total 53 set skafolding dicuri dari berbagai lokasi:

Soundvolution Pekalongan Tanpa Denny Caknan, Manajemen Bongkar Alasan Pembatalan

Sragen: 5 Tempat Kejadian Perkara (TKP), dengan total 35 set.

Karanganyar: 2 TKP, total 8 set.

Grobogan: 1 TKP, total 10 set.

Aksi kejahatan berlangsung sejak Agustus hingga Oktober 2025, dengan pola kerja sistematis. Para pelaku membagi tugas mulai dari pengintaian lokasi hingga pengangkutan barang curian menggunakan mobil pick-up modifikasi.

Barang-barang hasil curian kemudian dijual kembali ke wilayah lain dengan harga di bawah pasaran. Polisi juga menemukan bukti palsu berupa plat nomor kendaraan dan nota jual beli skafolding ilegal.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

Tiga unit mobil pick-up (dua di antaranya merk Grand Max dan L300)

Puluhan set skafolding dan steger Uang tunai Rp100.000 hasil penjualan sebagian barang curian

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kapolres Sragen menegaskan, kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menindak tegas jaringan pencurian lintas daerah.

“Kami akan terus memperkuat koordinasi antarwilayah untuk menekan aksi pencurian skala besar. Ini bukti bahwa kejahatan terorganisir tidak akan dibiarkan,” tegasnya dikutip dari Polres Sragen.

Polres Sragen juga mengimbau masyarakat, terutama pemilik proyek konstruksi, agar lebih waspada terhadap penawaran barang bekas yang tidak jelas asal-usulnya.

Dengan terungkapnya kasus ini, masyarakat diharapkan merasa lebih aman dan percaya terhadap penegakan hukum di wilayah Sragen dan sekitarnya