Kenaikan UMP 2026 Masih Dikaji, Pemerintah Libatkan Buruh dan Pengusaha

Ilustrasi upah minimum provinsi 2026
Sumber :
  • RRI

VIVA, Banyumas – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan bahwa pembahasan mengenai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 masih berlangsung dan belum mencapai keputusan akhir.

UMK 2026 di DIY Bisa Capai Rp 4 Juta? Tuntutan 50 persen Kenaikan Jadi Sorotan Ekonomi dan Hak Buruh

Pemerintah saat ini tengah melakukan kajian mendalam bersama para pemangku kepentingan, termasuk perwakilan buruh dan pengusaha.

“Ini (UMP) sedang dalam proses, kita sedang mengembangkan konsepnya. Ada kajian yang sedang dilakukan, jadi mohon ditunggu,” ujar Yassierli saat menghadiri Indonesia International Sustainability Forum (IISF) di Jakarta, Sabtu (11/10/2025).

Menaker Tegaskan: Tak Perlu Cari Kerja ke Luar Negeri, Pekerjaan Ada Didepan Mata, Ini Alasannya!

Melansir dari RRI, Menaker menegaskan bahwa pemerintah mengutamakan dialog sosial dalam proses penetapan upah minimum tahun depan.

Melalui pertemuan dengan perwakilan buruh, dunia usaha, dan Dewan Pengupahan Nasional, pemerintah ingin memastikan keputusan yang diambil mencerminkan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha.

Geger! Mahasiswa UMP Purwokerto Tenggelam di Kedung Kawasan Hutan Kalipagu, Baturraden

“Sudah ada dialog sosial, mendengar aspirasi dari buruh dan pengusaha. Dewan Pengupahan Nasional juga sudah mulai melakukan rapat-rapat. Masih ada waktu untuk mempersiapkan semuanya,” jelas Yassierli.

Selain itu, ia menyebut pemerintah akan mempertimbangkan faktor regulasi, kondisi ekonomi nasional, serta berbagai masukan teknis dalam penentuan besaran kenaikan UMP 2026.

Yassierli menegaskan bahwa penetapan upah minimum akan mengacu pada Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168, yang mengatur bahwa kenaikan UMP harus memperhitungkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, indeks tertentu, dan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

“Putusan MK itu nomor satu, itu yang harus kita jalankan dulu. Setelah itu baru kita lihat mana yang terbaik untuk Indonesia,” ujar Menaker.

Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh sebelumnya telah mengusulkan agar UMP 2026 naik sebesar 8,5 hingga 10,5 persen, dengan alasan menyesuaikan kenaikan biaya hidup dan menjaga daya beli pekerja.