Viral Aduan Infaq Diduga Dipatok hingga Rp200 Ribu di SD Tritih Wetan Cilacap, Begini Kronologinya
- pexel @diana
“Kami akan memeriksa pihak sekolah dan komite pendidikan. Prinsipnya, segala bentuk pungutan yang tidak sesuai ketentuan harus dikaji dan dievaluasi,” ujar seorang pejabat Disdikbud Cilacap.
Menurut regulasi, setiap bentuk iuran di sekolah negeri harus bersifat sukarela dan tidak boleh bersifat memaksa.
Dana infaq atau sumbangan pun harus dikelola secara transparan serta melibatkan komite sekolah dan wali murid dalam pengambilan keputusan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan antara sumbangan sukarela dan pungutan wajib di lingkungan sekolah.
Jika benar ada unsur pemaksaan, maka kebijakan tersebut berpotensi melanggar Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Disdikbud menegaskan, hasil penelusuran akan diumumkan setelah proses verifikasi selesai.
Pemerintah daerah juga mengimbau masyarakat untuk terus melapor jika menemukan praktik pungutan serupa di satuan pendidikan lainnya.
Kasus SD Tritih Wetan Cilacap menjadi pengingat pentingnya transparansi dan partisipasi publik dalam setiap kegiatan sekolah. Semangat gotong royong dan infaq sosial tetap diperlukan, namun harus dijalankan dengan prinsip keikhlasan, akuntabilitas, dan tanpa paksaan.