Parkir Sembarangan Saat Haul Solo, Mobil Pelat Luar Kota Ini Malah Digembok!

Petugas Dishub Solo gembok mobil parkir sembarangan
Sumber :
  • Dishub Surakarta

Lima mobil pelat luar kota terjaring razia Dishub Solo saat Haul Solo 2025. Ada yang digembok dan diderek karena parkir sembarangan hingga ganggu arus lalu lintas

Mobil Lexus RX300 Mogok Usai Isi Pertamax, Begini Tanggapan Pertamina

Viva, Banyumas - Peringatan keras datang dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo bagi para pengendara yang parkir sembarangan. Lima mobil dengan pelat nomor luar kota terjaring razia saat pelaksanaan puncak Haul Solo 2025, Senin (13/10/2025).

Beberapa di antaranya bahkan harus digembok dan diderek petugas karena dianggap mengganggu arus lalu lintas di kawasan padat. Kepala Dishub Kota Solo, Taufiq Muhammad, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan di beberapa titik strategis seperti Jalan Slamet Riyadi dan Jalan Veteran, sekitar pukul 06.00 WIB.

Aturan Baru: Pelajar Temanggung Dilarang Bawa Motor dan Mobil ke Sekolah Orangtua Diminta Jemput Anak

Kedua ruas jalan tersebut diketahui menjadi pusat keramaian saat ribuan jamaah menghadiri kegiatan keagamaan tersebut. Dikutip dari laman Instagram @surakartakita, Ada lima mobil yang Dishub Kota Solo tindak.

Sebagian digembok, dan sebagian lagi di derek karena parkir di lokasi terlarang. Menurut Taufiq, beberapa pengendara yang ditindak diketahui nekat memarkir kendaraan di atas rel kereta Batara Kresna dan di pinggir jalan dua baris, yang menyebabkan arus lalu lintas macet total.

Mengintip Fitur Rahasia Mobil Presiden Prabowo Saat Tiba di Jepang, Keamanannya Bikin Kagum

Selain membahayakan keselamatan, tindakan itu juga menyalahi aturan ketertiban umum. Petugas Dishub yang berkolaborasi dengan kepolisian segera melakukan penindakan cepat di lokasi. Mobil yang diparkir di atas rel langsung diderek ke kantor Dishub Solo.

Untuk kendaraan yang diderek, pemilik bisa mengambilnya di kantor Dishub dengan menunjukkan surat-surat kendaraan. Namun, tetap dikenai denda. Dishub Kota Solo menetapkan denda Rp300 ribu untuk mobil yang diderek dan Rp200 ribu untuk kendaraan yang digembok.

Penindakan ini diharapkan menjadi efek jera agar pengendara lebih disiplin, terutama saat menghadiri acara besar seperti Haul Solo. Selain itu, Taufiq juga mengimbau masyarakat untuk lebih tertib dalam memarkir kendaraan dan memperhatikan rambu-rambu lalu lintas.

Kalau memang area sudah padat, lebih baik cari lokasi parkir resmi atau gunakan transportasi umum agar tidak menimbulkan kemacetan.

Dishub Solo juga berencana menambah petugas pengawasan di titik-titik rawan pelanggaran parkir selama pelaksanaan acara keagamaan maupun kegiatan besar lainnya di kota. Langkah ini dilakukan untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan kenyamanan warga