Pemerintah Gencar Berantas Judi Online, Komdigi Bekukan Ribuan Rekening Transaksi Ilegal
- tvonenews
VIVA, Banyumas – Pemerintah terus memperketat langkah pemberantasan judi online di Indonesia. Terbaru, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memblokir hampir 24 ribu rekening yang terindikasi digunakan dalam transaksi perjudian daring.
Langkah ini menandai komitmen serius pemerintah untuk menutup seluruh celah aliran dana ke jaringan judi online yang merugikan masyarakat dan perekonomian nasional.
Melansir dari tvonenews, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memblokir 23.929 rekening yang diduga terlibat dalam aktivitas judi online.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan, langkah ini merupakan hasil dari patroli siber serta laporan masyarakat yang diterima melalui kanal pengaduan resmi.
“Pemblokiran ini adalah wujud nyata komitmen kami untuk memberantas aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat. Kami ingin memastikan aliran dana dari judi online benar-benar terputus,” ujar Meutya di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa (14/10/2025).
Meutya menekankan bahwa langkah tersebut tidak hanya bersifat administratif, melainkan merupakan bagian dari strategi nasional pemberantasan judi online yang melibatkan kolaborasi lintas kementerian dan lembaga.
Pemerintah menargetkan pemutusan jalur transaksi keuangan antara pemain, agen, dan pengelola situs judi agar ekosistemnya lumpuh total.